Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyambut baik laporan dan pengaduan dari Migrant Care dan mantan TKI.
"Kami menerima teman-teman Migrant Care dan para mantan TKI yang mengalami situasi pemerasan dalam proses kepulangan mereka dari pulang bekerja dari luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Adnan menyatakan, KPK menerima banyak informasi mengenai praktik dan tindak pemerasan yang dialami oleh para TKI. Dari laporan yang diterima dari Migrant Care, pemerasan terhadap para TKI merupakan bentuk perbudakan modern.
"Bahwa sebenarnya menurut pendapat teman-teman Migrant Care dari hasil kajian berbagai lembaga internasional, ini adalah pola perbudakan modern yang menempatkan kita setara dengan negara-negara yang memperlakukan para pekerja itu secara tidak manusiawi," tutur Adnan.
Dengan adanya hal itu, ucap Adnan, KPK berencana akan menjadwalkan pertemuan dengan lembaga terkait yang mengurusi masalah TKI seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan pihak-pihak lainnya. Pertemuan itu guna mencari solusi tentang sejauh mana menyelesaikan masalah pemerasan terhadap para TKI.
"Sekaligus ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden baru terpilih tentang apakah dilikuidasi atau diubah bentuknya," ucap Adnan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, pertemuan dengan KPK sangat penting. Sebab buruh migran selama ini menjadi objek pemerasan.
"Tidak hanya saat proses kepulangan TKI tetapi buruh migran selama ini menjadi objek pemerasan sejak sebelum berangkat, ketika bekerja, pulang dan akan berangkat lagi. Jadi pola penempatan TKI yang sarat akan eksploitasi itu adalah pola perbudakan modern dan perdagangan manusia," ujar Anis. (Sss)
KPK: Pemerasan TKI Pola Perbudakan Modern
Adnan menyatakan, KPK menerima banyak informasi mengenai praktik dan tindak pemerasan yang dialami oleh para TKI.
Diperbarui 06 Agu 2014, 19:40 WIBDiterbitkan 06 Agu 2014, 19:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kulit Ayam Crispy yang Renyah dan Lezat
Doa Pendek agar Rezeki Selalu Bertambah, Terbukti Manjur Kata Ustadz Khalid Basalamah
Apple Umumkan iPhone 16e, Cek Spesifikasi dan Harganya?
Cak Imin Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Arti Mimpi Kita Selingkuh: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Menggelisahkan
Mengenal Lagi Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Sering Terlupakan
Gyokeres Belum Pasti, Manchester United Lirik Striker yang Pernah Hancurkan Bek Sendiri
Cara Memadukan Teh dan Cokelat yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kolesterol Jahat
Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?
Resep Bubur Sumsum Rumahan: Cara Membuat yang Lembut dan Nikmat
Benarkah di Surga Ada Pesta Seks?
Fariz RM Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara