Akbar Tandjung Sebut 5 Nama Calon Ketua Umum Golkar

Akbar menyatakan yang terpilih harus dapat memperkuat Golkar lebih lagi dari sebelum-sebelumnya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Agu 2014, 06:04 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2014, 06:04 WIB
Akbar Tandjung Minta Aburizal Bakrie Tidak 'Ngotot' Jadi Capres
Akbar Tandjung mengusulkan 6 nama untuk dijadikan sebagai Cawapres untuk pilpres 9 Juli mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bogor - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengaku, jika dirinya tidak terlalu mempermasalahkan kader muda atau senior yang akan menjadi ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut pada periode berikutnya.

"Boleh saja, tapi tidak boleh melihat hitam putih, lebih muda, tua. Tapi harus lihat loyalitas, prestasi pada partai, sudah teruji. Sehingga pantas bagi ketua partai," kata Akbar di Cibinong Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/8/2014).

Menurutnya, pemilihan Ketua Umum Golkar diserahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) yang akan datang dan yang terpilih harus dapat memperkuat Golkar lebih lagi dari sebelum-sebelumnya. Tak luput Akbar pun menyebutkan 5 nama calon ketua umum Golkar.

"Seperti Agung Laksono, Cicip, Eirlangga, Wahyudi, dan terakhir saudara MS Hidayat," bebernya.

Dari beberapa nama tersebut, Akbar menilai semua pantas menjadi ketua umum, asal memiliki loyalitas yang baik untuk Golkar. Namun, Akbar mengaku, memiliki penilaian sendiri terhadap Agung Laksono dan MS Hidayat sebab dirinya cukup lama mengenal keduanya.

Akbar menilai Agung Laksono kerap berbeda pendapat dengan keputusan partai. Dia menjelaskan, selama partainya memutuskan mendukung Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014, Agung selaku Waketum Partai Golkar tidak menunjukkan tindakan yang sejalan dengan kebijakan partai.

"Misalnya berkaitan kebijakan partai mendukung Prabowo-Hatta dan melakukan koalisi secara permanen. Permanen itu setidaknya untuk kurun waktu 5 tahun. Tindakan Agung Laksono tidak diperlihatkan sejalan dengan sikap-sikap Partai Golkar, atau kebijakan Golkar," ucap Akbar pada saat jeda sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 11 Agustus 2014.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya