Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus bullying yang telah dilaporkan siswi kelas X SMA Negeri 9 Kota Tangerang, Polda Metro Jaya menekankan adanya mediasi antar korban dengan para pelaku.
Mediasi itu dapat dilakukan oleh pihak sekolah bersangkutan dengan menggandeng semua unsur di sekolah tersebut. Namun begitu, perkara bullying akan tetap ditindaklanjuti penyidik Polda.
"Kalau mediasi kita berikan ruang, itu kan masih pada sekolah. Diharapkan peran sekolah muncul, dari guru BP-nya silakan, agar ada perbaikan manajemen, sistem di dalamnya. Namun proses perkaranya tetap kita lanjutkan," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Rikwanto melanjutkan, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro akan melakukan pemeriksaan kepada teman-teman korban untuk mendengarkan keterangannya. Saat itu, terdapat banyak siswa-siswi yang menyaksikan peristiwa bullying tersebut.
Namun korban tidak terlalu mengenal para saksi-saksi itu karena dirinya baru masuk sekolah tersebut.
"Kita sedang lakukan penelusuran dari keterangan pelapor. Siapa saja di antara mereka paling dekat. Perlu pendalaman karena murid baru, baru sekolah 7 hari," tambah Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sifatnya bullying, tapi bisa dikenakan Pasal 281 KUHP dan UU perlindungan anak," tutup Rikwanto.
Baca juga:
Kasus Bullying Terjadi di SMAN 9 Tangerang
Advertisement