Liputan6.com, Jakarta - Jasa transportasi berbasis aplikasi, Uber merupakan salah layanan baru yang menyediakan kendaraan mewah. Namun, perusahaan teknologi asal San Francisco itu ternyata tidak memiliki izin usaha dan tak membayar pajak untuk Ibukota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pun tak mau jasa transportasi gelap itu terus menjajakan jasanya tanpa izin.
"Merugikan, itu pertama. Kedua, kalau nggak ada PT segala macam atau jadi apa-apa, yang tanggung jawab siapa? Kalau terjadi, misalnya sesuatu yang nggak diharapkan, tanggung jawabnya siapa," tegas Ahok di Balaikota, Selasa (19/8/2014).
"Mesti tangkap kalau ada mobil-mobil seperti itu. Gampang tangkapnya, jebak saja kan? Tinggal install aplikasi, pesan, mana mobilnya yang datang," tambahnya.
Bagi Ahok, Uber menjalankan usahanya secara ilegal karena menghindari bayar pajak. Apalagi tarif yang diberlakukan sama dengan tarif minimum taksi pada umumnya. Ahok menilai pemasangan tarif itu kurang masuk akal.
"Dibandingin dengan taksi, nggak bayar pajak tentu bisa beri tarif yang lebih murah," ujarnya.
Ahok meminta bila Uber mau secara serius mengelola usahanya, maka perlu melakukan pengurusan izin. "Kantornya nggak jelas, nggak ada SIUP. Kalau betul-betu dia mau (operasi di Jakarta), kenapa nggak dia mau resmiin gitu," tutur suami Veronica Tan itu.
Politisi Gerindra ini menyampaikan pihaknya tak mau menyulitkan pihak manapun membuka usahanya. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Bila tidak, maka bakal menimbulkan kecemburuan di antara pebisnis di Ibukota.
"Makanya saya bilang kita tuh harus taat aturan, kita harus taat aturan dulu. Mereka mesti bayar pajak, karena merugikan orang lain, itu saja patokannya," tandas Ahok.
Uber menawarkan jasa angkutan layaknya taksi yang dapat disewa dan dipesan melalui aplikasi Mobile Uber yang terdapat di telepon selular. Tarifnya berlaku layaknya taksi yang dihitung berdasarkan waktu dan jarak.
Layanan itu sendiri saat ini baru merambah wilayah tertentu di pusat kota, area CBD Sudirman dan Kuningan. Sementara mobil-mobil yang disediakan antara lain Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.
Dianggap Ilegal, Taksi Uber akan Dijebak Ahok
Ahok tak mau jasa transportasi gelap itu terus menjajakan jasanya tanpa izin.
diperbarui 19 Agu 2014, 11:38 WIBDiterbitkan 19 Agu 2014, 11:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Ideologi: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berbangsa
Arti Lailatul Qadar: Memahami Keistimewaan Malam Penuh Berkah
Apa yang Dimaksud dengan Wirausaha: Pengertian, Karakteristik, dan Manfaatnya
Ukraina Rebut Kembali Pishchane, Desa Pertambangan Strategis yang Dikuasai Rusia
Tak Takut Berubah, 3 Zodiak Ini Selalu Lakukan Transformasi dalam Hidup Mereka