Liputan6.com, Jakarta - Jasa transportasi berbasis aplikasi, Uber merupakan salah layanan baru yang menyediakan kendaraan mewah. Namun, perusahaan teknologi asal San Francisco itu ternyata tidak memiliki izin usaha dan tak membayar pajak untuk Ibukota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pun tak mau jasa transportasi gelap itu terus menjajakan jasanya tanpa izin.
"Merugikan, itu pertama. Kedua, kalau nggak ada PT segala macam atau jadi apa-apa, yang tanggung jawab siapa? Kalau terjadi, misalnya sesuatu yang nggak diharapkan, tanggung jawabnya siapa," tegas Ahok di Balaikota, Selasa (19/8/2014).
"Mesti tangkap kalau ada mobil-mobil seperti itu. Gampang tangkapnya, jebak saja kan? Tinggal install aplikasi, pesan, mana mobilnya yang datang," tambahnya.
Bagi Ahok, Uber menjalankan usahanya secara ilegal karena menghindari bayar pajak. Apalagi tarif yang diberlakukan sama dengan tarif minimum taksi pada umumnya. Ahok menilai pemasangan tarif itu kurang masuk akal.
"Dibandingin dengan taksi, nggak bayar pajak tentu bisa beri tarif yang lebih murah," ujarnya.
Ahok meminta bila Uber mau secara serius mengelola usahanya, maka perlu melakukan pengurusan izin. "Kantornya nggak jelas, nggak ada SIUP. Kalau betul-betu dia mau (operasi di Jakarta), kenapa nggak dia mau resmiin gitu," tutur suami Veronica Tan itu.
Politisi Gerindra ini menyampaikan pihaknya tak mau menyulitkan pihak manapun membuka usahanya. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Bila tidak, maka bakal menimbulkan kecemburuan di antara pebisnis di Ibukota.
"Makanya saya bilang kita tuh harus taat aturan, kita harus taat aturan dulu. Mereka mesti bayar pajak, karena merugikan orang lain, itu saja patokannya," tandas Ahok.
Uber menawarkan jasa angkutan layaknya taksi yang dapat disewa dan dipesan melalui aplikasi Mobile Uber yang terdapat di telepon selular. Tarifnya berlaku layaknya taksi yang dihitung berdasarkan waktu dan jarak.
Layanan itu sendiri saat ini baru merambah wilayah tertentu di pusat kota, area CBD Sudirman dan Kuningan. Sementara mobil-mobil yang disediakan antara lain Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.
Dianggap Ilegal, Taksi Uber akan Dijebak Ahok
Ahok tak mau jasa transportasi gelap itu terus menjajakan jasanya tanpa izin.
Diperbarui 19 Agu 2014, 11:38 WIBDiterbitkan 19 Agu 2014, 11:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukan Viktor Gyokeres, Ruben Amorim Bakal Angkut Mantan Anak Asuh Lain ke Manchester United
APBN Defisit Rp 104,2 Triliun di Maret 2025, Bagaimana Mencegah Agak Tak Melebar?
Komitmen Konkret Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
Respons Warren Buffett soal Tarif hingga Bursa Saham yang Lesu
Filosofi Marantau di Dalam Pantun-Pantun Minangkabau
Gerak Wall Street di Tengah Perang Tarif China-AS Memanas
Tingkatkan Pelayanan BRT, Ini Langkah Pemkot Semarang
Indonesia dan Turki Jalin Kemitraan Budaya, Perkuat Ikatan Sejarah Abad 16
Rahasia Tidur Nyenyak Ternyata Ada di Kondisi Usus
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Sempat Kalah Start, Fajar/Rian Bungkam Pasangan China
Inilah Waktu Sholat Dzuhur Khusus untuk Wanita di Hari Jumat, Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Kronologi Pramono Anung Pecat Direktur IT Bank DKI: Gara-Gara 3 Kali Gangguan Sistem