Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir layanan panggil kendaraan roda 4 berbasis aplikasi, Uber. Layanan tersebut termasuk ilegal karena tak memiliki izin usaha dan tak membayar pajak.
"Kita akan koordinasi dengan Kemkominfo untuk blokir situs itu. Saya nggak tahu bisa atau nggak. Harus blokir situsnya dulu, karena untuk gunakan harus masuk ke situs dan bayar pakai credit card," ujar Kadishub DKI Jakarta M Akbar, di Balaikota, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Akbar juga mengatakan, pihaknya tengah memikirkan cara untuk membendung Taksi Uber. Namun, solusi tepat belum ditemukan. "Kita usaha juga untuk menindak, dan kita akui kesulitan karena susah membedakan dengan mobil pribadi," imbuhnya.
Terhadap Taksi Uber, Dishub sebenarnya telah mengundang untuk membicarakan masalah izin. Tapi hal itu tidak mendapat tanggapan sama sekali.
"Kami sudah undang, apa undangan nggak sampai atau bagaimana. Kami nggak tahu. Nggak datang pengelolanya. Undangan sudah kita kirim sebulan lalu," tandas Akbar.
Lewat layanan berbasis aplikasi ini, calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki. Selanjutnya, posisi dari kendaraan tersebut akan terpantau melalui GPS.
Regional General Manager Southeast Asia Uber Technology, Mike Brown, mengatakanvarian kendaraan yang disediakan Uber di Indonesia antara lain Toyota Innova, Hyundai Sonata, dan Toyota Alphard. Para pengendara dari layanan Uber juga telah melalui seleksi yang ketat dari mitra mereka. (Yus)