Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan pengacara Anggodo Widjojo diduga melakukan suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Penyidik KPK pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Lokasi penggeledahan pertama yakni di Kantor Bupati, Jalan Ferdinan Lomban Tobing, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sedangkan lokasi penggeledahan kedua di Rumah Dinas Bupati, Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Tapteng, Sumut.
"Sekitar pukul 11.30 WIB sampai saat ini sedang dilakukan geledah," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," imbuh dia.
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah. Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Sss)
Eks Pengacara Anggodo Tersangka, Kantor Bupati Tapteng Digeledah
Mantan pengacara Anggodo Widjojo diduga melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
diperbarui 20 Agu 2014, 14:03 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 14:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Pertama Kali, Alokasi Pendidikan APBN 2025 Tertinggi dalam Sejarah Indonesia
Wanita Melahirkan di Mobil Saat Perjalanan ke Rumah Sakit, Tempat Kelahirannya di Akte Jadi Sorotan
7 Arti Mimpi Adik Meninggal dan Cara Menyikapinya Menurut Berbagai Tafsir
Mengenal Beseprah, Tradisi Sarapan Bersama ala Masyarakat Kutai
Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RIDO: Tunggu Hasil Resmi KPU
Rumah Ketua DPRD Dompu Dilempar OTK saat Konvoi Kemenangan Pilkada
Tatkala Abah Guru Sekumpul Menolak Hadiah dari Santri walau Hanya Setandan Pisang, Ada Apa?
Wotawati, Transformasi Kampung Tersembunyi di Gunungkidul Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Pasangan Pengantin Menikah di Timezone, Sering Jadi Tempat Kencan Selama Pacaran
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya
Wanita Muda Ditangkap saat Hendak ke Minimarket, di Bagasinya Kedapatan Ganja
Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya