Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan pengacara Anggodo Widjojo diduga melakukan suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Penyidik KPK pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat‎. Lokasi penggeledahan pertama yakni di Kantor Bupati, Jalan Ferdinan Lomban Tobing, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sedangkan lokasi penggeledahan kedua di Rumah Dinas Bupati, Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Tapteng, Sumut.
"Sekitar pukul 11.30 WIB sampai saat ini sedang dilakukan geledah," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," imbuh dia.
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Sss)
Eks Pengacara Anggodo Tersangka, Kantor Bupati Tapteng Digeledah
Mantan pengacara Anggodo Widjojo diduga melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
diperbarui 20 Agu 2014, 14:03 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 14:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025 dan Lebaran 30 Maret 2025
Apa Itu Inner Child: Memahami Sisi Anak dalam Diri
Mau Liburan Gratis ke Sumba 4 Hari 3 Malam? Saatnya Ikutan NEO Adventure 2025!
Real Madrid Membidik Pemain Muda Bournemouth, Dean Huijsen untuk Perkuat Pertahanan
Cara Menjaga Kadar Asam Urat Normal, Batasi Konsumsi Gula hingga Jauhi Alkohol
Warna Lilac Seperti Apa: Panduan Lengkap Mengenal Warna Ungu Pastel yang Anggun
Apa Itu Advokat: Pengertian, Tugas, dan Peran dalam Sistem Hukum
PSSI Ingin Cari Pelatih yang Dihormati oleh Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Apakah Patrick Kluivert Pilihan yang Tepat?
PSSI Tanggapi Rumor Louis van Gaal Jadi Direktur Teknik Timnas: Itu Sudah Ditepis
KPPU Jatuhkan Denda Rp 56,5 Miliar selama 2024
7 Fakta Terkait Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta
PAN Minta Petugas Haji Diperbanyak dari TNI-Polri dan Nakes