Liputan6.com, Jakarta Tunangan merupakan momen penting yang menandai persiapan menuju pernikahan. Meskipun menjadi tradisi yang umum di berbagai budaya, banyak yang masih bingung tentang apakah tunangan diperbolehkan dalam Islam. Apakah konsep tunangan sesuai dengan ajaran agama atau hanya sekadar adat yang berkembang?
Dalam Islam, tunangan bukanlah bagian dari syariat yang eksplisit, melainkan lebih sering dianggap sebagai tradisi yang lebih dipengaruhi oleh budaya luar, seperti yang terjadi di Eropa. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui apakah ada dasar hukum yang mengatur praktik tunangan ini dalam Islam. Artikel ini akan mengulas lebih mendalam mengenai hukum tunangan dalam Islam, serta perbedaan dengan khitbah (lamaran) yang sejatinya lebih sesuai dengan syariat.
Advertisement
Meski demikian, banyak orang yang masih menganggap tunangan sebagai langkah yang sah sebelum menikah. Hal ini perlu diluruskan agar umat Islam dapat memahami praktik ini dalam konteks yang lebih sesuai dengan ajaran agama.
Advertisement
1. Apa itu Tunangan dalam Islam?
Tunangan dalam konteks budaya Indonesia sering kali melibatkan pertukaran cincin atau simbol lainnya sebagai tanda bahwa pasangan akan segera menikah. Namun, dalam Islam, praktik ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an atau hadis. Tunangan lebih dianggap sebagai bagian dari tradisi budaya daripada ajaran agama.
Menurut sumber dari Muhammadiyah, proses tunangan yang melibatkan kontak fisik seperti tukar cincin dan cium pipi bertentangan dengan syariat Islam. Pasalnya, selama seorang wanita dan pria belum melangsungkan akad nikah, hubungan mereka belum sah di hadapan agama. Oleh karena itu, keduanya masih dilarang untuk melakukan interaksi fisik atau berduaan tanpa mahram.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis sahih: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa meskipun pasangan sudah berstatus tunangan, mereka tetap harus menjaga batasan yang ada dalam Islam.
Advertisement
2. Khitbah: Proses Lamaran dalam Islam
Sebagai pengganti tunangan, Islam mengenal konsep khitbah, yaitu lamaran yang diajukan oleh seorang pria kepada wanita yang diinginkan untuk dijadikan pasangan hidup. Dalam khitbah, seorang pria mengungkapkan niatnya untuk menikahi seorang wanita dengan cara yang sesuai dengan syariat, yaitu melalui pertemuan yang resmi dengan wali wanita tersebut.
Khitbah berbeda dengan tunangan, karena khitbah adalah langkah yang sah menurut ajaran Islam. Menurut Ali Manshur dalam bukunya "Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam", khitbah dilakukan dengan tujuan untuk memberi sinyal bahwa kedua pihak telah sepakat untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses menuju akad nikah.
Setelah khitbah diterima, seorang wanita tidak boleh dilamar oleh pria lain kecuali jika lamaran tersebut dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa khitbah memiliki kedudukan yang lebih kuat dan lebih dihormati dalam Islam dibandingkan dengan tunangan yang seringkali hanya simbolik.
3. Syarat dan Ketentuan Tunangan dalam Islam
Tunangan dalam Islam, meskipun tidak memiliki landasan hukum agama yang kuat, tetap membutuhkan perhatian khusus. Dalam hal ini, khitbah memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan. Seorang pria hanya boleh mengkhitbah wanita yang tidak memiliki halangan syar'i, seperti wanita yang menjadi mahramnya atau yang sedang dalam masa iddah.
Selain itu, wanita yang telah dilamar oleh pria lain juga tidak boleh dilamar oleh pria lain selama masa menunggu jawaban dari lamaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan jelas bagi kedua belah pihak sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Advertisement
4. Larangan Setelah Tunangan dalam Islam
Meskipun pasangan sudah bertunangan, Islam tetap melarang berbagai tindakan yang dapat mengarah pada perilaku yang tidak sesuai dengan syariat. Salah satu larangan utama adalah berdua-duaan di tempat tertutup tanpa mahram, karena ini bisa menimbulkan godaan yang mendekati zina.
Selain itu, menjaga pandangan juga sangat ditekankan dalam Islam. Tatapan dengan syahwat, meskipun pasangan sudah bertunangan, tetap dianggap sebagai sesuatu yang harus dihindari. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian hati dan menghindari dosa.
Penting untuk diingat bahwa tunangan tidak memberikan hak-hak tertentu dalam Islam. Hubungan antara pasangan yang bertunangan tetap harus dijaga, dan mereka tidak boleh berinteraksi bebas seperti pasangan suami istri.
5. Perbedaan Antara Tunangan dan Khitbah dalam Islam
Secara umum, tunangan dalam Islam tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sementara khitbah lebih diterima dalam ajaran Islam. Tunangan lebih merupakan tradisi budaya yang tidak memiliki landasan syariat, sedangkan khitbah adalah proses yang sah dan sesuai dengan ajaran agama.
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada waktu dan kesiapan. Tunangan sering kali berlangsung lama karena kedua belah pihak belum siap untuk menikah, sementara khitbah lebih mengarah pada kesiapan untuk menikah dengan segera. Ini juga memperjelas bahwa tujuan utama dari khitbah adalah untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengenal satu sama lain lebih dalam sebelum melaksanakan akad nikah.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Tunangan dalam Islam
Apakah tunangan diperbolehkan dalam Islam?
Tunangan tidak dikenal dalam ajaran Islam. Yang dikenal adalah khitbah (lamaran) yang merupakan langkah menuju pernikahan yang sah menurut syariat.
Apa perbedaan antara tunangan dan khitbah?
Tunangan lebih merupakan tradisi budaya tanpa dasar syariat yang kuat, sementara khitbah adalah proses yang sah dalam Islam untuk melamar seseorang sebelum menikah.
Bolehkah berduaan setelah tunangan dalam Islam?
Tidak, berduaan tanpa mahram tetap dilarang dalam Islam meskipun sudah bertunangan, karena hubungan sah hanya terjadi setelah akad nikah.
