Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi hingga Rp 35 juta per meter kepada warga yang lahannya dilalui pembangunan jalan tol lingkar luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Keputusan itu pun dinilai Kementerian Pekerjaan Umum menghambat penyelesaian proyek jalan tol tersebut.
"Harusnya (JORR) selesai tahun ini. Tapi karena ada permasalahan tanah ini, jadi mundur 2015," kata Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).
Padahal, saat ini pembangunan Tol JORR telah memasuki fase akhir. Kementerian PU sudah menyelesaikan penyambungan jalan tol JORR di bagian barat, tepatnya dari Ulujami ke Kebon Jeruk (JORR W2).
Dan apabila jalan yang di Tanjung Priok telah tersambung, maka seluruh Jakarta akan dilingkari oleh tol JORR. Karena tol JORR W2 beberapa waktu lalu sudah selesai diresmikan.
Namun di daerah Koja, pihaknya menemui kendala pada penyelesaian 2 tikungan. Sebab, lokasi pembangunan itu saat ini berada pada area yang mana warga meminta harga pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter.
"Padahal ini cuma sebagian kecil. Tidak sampai satu persen dari total pembebasan," ujar Bambang.
Dia menambahkan, keberadaan jalan tol nantinya akan dilengkapi jalur akses langsung menuju ke dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga, keberadaannya bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
Jalur akses Tanjung Priok tersebut diprediksi bermanfaat untuk peningkatan kegiatan ekonomi strategis di Pelabuhan Tanjung Priok. Karena akses masuk dan keluarnya langsung ke dalam pelabuhan, toll to toll. "Sehingga truk dan kontainer dari atas langsung masuk ke pelabuhan," jelas Bambang. (Mvi)
Tol JORR Terhambat Akibat Sengketa Lahan di Koja
Lokasi pembangunan itu saat ini berada pada area yang mana warga meminta harga pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter.
diperbarui 23 Agu 2014, 19:59 WIBDiterbitkan 23 Agu 2014, 19:59 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Berpikir Kritis: Mengasah Kemampuan Analisis dan Pemecahan Masalah
Suasana Buruk Terasa di Ruang Ganti, Bek Manchester United Salahkan Rekannya Usai Dipermalukan Bournemouth
Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Rp 120 Triliun dari China
Samsung Pecat Sejumlah Karyawan karena Bocoran Galaxy S25
Jarang Dibahas, Gus Baha Beberkan Peran Malaikat dalam Sistem Alam Raya
Metro Sepekan: Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil
6 Fakta Menarik Gunung Elbrus di Rusia, Bagian Pegunungan Kaukasus yang Punya Kerucut Kembar
Tips Singkong Goreng Merekah: Rahasia Membuat Camilan Renyah dan Lezat
Tujuan Pembelahan Mitosis: Berikut Tahapan dan Peranannya dalam Kehidupan
Harga Kripto Hari Ini 23 Desember 2024: Bitcoin Cs Betah di Zona Merah
Tarif Tol Lampung Terbaru 2024, Informasi Lengkap untuk Panduan Perjalanan Anda
Tips Menurunkan Tensi Tinggi: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat