Eksepsi 2 Pembunuh Ade Sara Belum Siap, Hakim Tunda Sidang

Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Agu 2014, 15:15 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 15:15 WIB
Pembunuh Ade Sara Khusyuk Berdoa di Sidang Perdana
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang 2 terdakwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Ditundanya sidang ini lantaran eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa Ahmad Iman Al Hafitd dan Assyifa Ramadani belum siap.

"Karena eksepsi dari kuasa hukum terdakwa belum siap, maka sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi," kata ketua majelis hakim Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Dia juga menyinggung ketidakhadiran kuasa hukum kedua terdakwa pada sidang dakwaan minggu lalu. Menurut dia, seharusnya kuasa hukum Hafitd dan Assyifa punya inisiatif untuk hadir ke sidang.

"Kuasa harus hukum inisiatif. Ada persidangan datang saja," ujar Hapsoro.

Sebelumnya, Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Ade Sara tewas setelah diduga dieksekusi oleh Hafitd dan pacar barunya, Assyifa Ramadani. Kuat dugaan dia tewas setelah dipukul, disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.‎

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.

Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian pada dakwaan subsider kedua, keduanya didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara.

Adapun, dalam dakwaan disebutkan juga bahwa Ade Sara mengaku telah hamil 2 bulan. Jaksa menyebut, Ade ‎Sara mengaku hamil 2 bulan agar tidak disakiti oleh Hafitd dan Assyifa. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya