Liputan6.com, Jakarta - Sopir Anas Urbaningrum, Riyadi mengaku mengetahui pengembalian uang hasil penjualan mobil Toyota Harrier sebesar Rp 500 juta kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pengembalian uang itu melalui ajudannya Nazaruddin, Wahyudi Utomo alias Iwan.
Informasi itu ia ketahui dari teman Riyadi bernama Nur Rachmad yang ditemaninya ke kawasan Senayan untuk bertemu dengan Iwan yang diutus Nazaruddin.
"Pak Nur bilang kalau itu duit hasil penjualan mobil Harrier dikembalikan ke Pak Nazar tapi melalui Iwan," ujar Riyadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Meski mengaku melihat bungkusan uang yang diserahkan Nur Rachmad kepada Iwan, namun Riyadi tidak melihat pecahan uang yang ada di dalamnya. "Saya tidak tahu, waktu itu dibungkus. Saya tidak tahu karena waktu itu dikasih terus diterima Pak Iwan," tandas Riyadi.
Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Anas dengan pemberian hadiah atau janji berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, pembayaran kegiatan survei sekitar Rp 4,78 miliar, uang sekitar Rp 116 miliar, dan uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Hadiah atau janji tersebut diduga diterima Anas selaku penyelenggara negara, yakni selaku anggota DPR untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut surat dakwaan, uang untuk Anas itu tidak diterima secara langsung, melainkan melalui sejumlah orang untuk membiayai pemenangan Anas. Salah satunya, uang Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya yang menurut dakwaan diterima Anas melalui Munadi Herlambang yang digunakan untuk membayar hotel tempat menginap para pendukung Anas saat Kongres di Bandung.
Sopir Anas Sebut Ajudan Nazar Ambil Rp 500 juta Penjualan Harrier
Meski mengaku melihat bungkusan uang yang diserahkan Nur Rachmad kepada Iwan, namun Riyadi tidak melihat pecahan uang yang ada di dalamnya.
diperbarui 29 Agu 2014, 13:57 WIBDiterbitkan 29 Agu 2014, 13:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trump Divonis Bersalah tapi Tidak Dijatuhi Hukuman dalam Kasus Suap
Harga Kripto Hari Ini 11 Januari 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Tanda-tanda?
Penjualan Mobil Astra Capai 482.964 Unit pada 2024
Salah Penggunaan Asmaul Husna dalam Berdoa jadi Tak Efektif, Harusnya Begini Kata UAH
The People’s Cafe Resmi Tersertifikasi Halal, Apa Menu Andalan Terbarunya?
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna