Bupati Kutai Timur Bantah Terima Duit dari Anas

Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor membantah pernah menerima uang saku saat deklarasi Anas Urbaningrum sebagai ketum Demokrat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Sep 2014, 13:01 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 13:01 WIB
Anas Urbaningrum

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor membantah pernah menerima uang saku saat deklarasi Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Isran saat bersaksi untuk terdakwa Anas dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepada Isran, jaksa menanyakan soal ada-tidaknya uang saku yang diberikan saat deklarasi Anas di Hotel Sultan, Jakarta, April 2010 silam.

"Tidak ada. Serius tidak ada, tadi kan sudah disumpah," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9/2014).

Tak cuma itu, jaksa juga menanyakan soal sumber biaya yang dikeluarkan Isran saat menghadiri deklarasi tersebut. Isran mengaku, dia merogoh kantong sendiri untuk datang ke Hotel Sultan dari Kutai.

"Biaya dari masing-masing‎, dari kampung," tutur Isran.

Isran juga mengaku tak mengetahui apakah ada uang saku untuk DPC-DPC yang hadir. Tapi untuk DPC Kutai Timur, dia tak merasa menerima.

"Mohon maaf saya tak tahu," ucap dia.

Selain Anas, Isran juga mengaku hadir dalam deklarasi kandidat lain, yakni Marzuki Alie dan Andi Alifian Mallarangeng.‎ Meski begitu, Isran mengaku lebih mendukung Anas sebagai ketum.

"Saya dukung habis Anas Urbaningrum. (Sejak awal) saya pilih dia," ujar Isran.

Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum didakwa Jaksa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya