Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Mabes Polri melepas 2 orang terduga teroris yang ikut ditangkap saat meringkus Hamzah alias Boim, teroris yang diringkus di Jalan Tb. Suandi, Serang, Banten pada Selasa 26 Agustus lalu. Mereka yang dilepas yakni Adi Sutrisno alias Heri alias Fardani Sucipto alias Dani dan Zahro Al Qodaf.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan kedua orang yang dilepas itu karena dalam waktu 7x24 jam, penyidik Polri tidak menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka.
"Sampai saat ini belum cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan," kata Kombes Agus Rianto di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Pemberantasan Terorisme, dalam waktu 7x24 jam, penyidik harus bisa memastikan apakah seseorang itu terlibat teroris atau tidak.
"Apabila tidak terbukti harus memulangkan. Kita tidak bisa orang tidak melanggar hukum kita proses," ungkap dia.
Boim ditangkap dan ditahan karena masuk dalam buronan Polri yang masuk Daftar Pencarian Orang terkait beberapa kasus, yakni pelatihan dan pengiriman peluru untuk keperluan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh 2010, serta perampokan CIMB Medan, Sumatera Utara.
Sementara Dani dan Zahro ditangkap saat bersama Boim di sebuah rumah toko daerah Serang sekitar pukul 9.00 pada 26 Agustus lalu.
Belum Cukup Bukti, Densus Lepaskan 2 Terduga Teroris Serang
Sesuai dengan UU Pemberantasan Terorisme, dalam waktu 7x24 jam, penyidik harus bisa memastikan seseorang terlibat teroris atau tidak.
Diperbarui 02 Sep 2014, 04:26 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 04:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dortmund vs Barcelona: Bisakah Die Borussien Ciptakan Keajaiban di Leg Kedua 8 Besar Liga Champions?
Mau Aktifkan MFA di Asndigital.bkn.go.id, Ketahui Dulu Fakta-faktanya
Top 3 Berita Hari Ini: 2 Penumpang Asal China Ditangkap karena Mencuri Uang di Pesawat Rute Makau - Bangkok
VIDEO: Viral! Bule Mengamuk dan Merusak Berbagai Alat Medis di UGD Klinik Usai Siuman
Jorge Martin Kembali Cedera Parah di MotoGP Qatar 2025, Patah 6 Tulang Rusuk!
Dishub Jakarta Uji Coba Transjabodetabek Rute Blok M–Alam Sutera Besok
Contoh Makna Sila Ke-3 Pancasila: Persatuan Indonesia dalam Kehidupan Sehari-hari
KPAID Fokus Dampingi Balita Korban Rudapaksa Ayah dan Uwa di Garut
Aruma Keluar dari Zona Nyaman, Lebih Berani dan Ekspresif di Single Terbaru Bertema Love Bombing
VIDEO: Tiga Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO, Ketiganya Terima Suap Rp22,5 M
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Korea Utara U17: Garuda Muda Tertinggal 0-2 di Babak Pertama
Indonesia Bidik Rusia sebagai Pasar Alternatif di Tengah Tekanan Tarif Impor AS