Belum Cukup Bukti, Densus Lepaskan 2 Terduga Teroris Serang

Sesuai dengan UU Pemberantasan Terorisme, dalam waktu 7x24 jam, penyidik harus bisa memastikan seseorang terlibat teroris atau tidak.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Sep 2014, 04:26 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 04:26 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tangkap Teroris 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Mabes Polri melepas 2 orang terduga teroris  yang ikut ditangkap saat meringkus Hamzah alias Boim, teroris yang diringkus di Jalan Tb. Suandi, Serang, Banten pada Selasa 26 Agustus lalu. Mereka yang dilepas yakni Adi Sutrisno alias Heri alias Fardani Sucipto alias Dani dan Zahro Al Qodaf.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan kedua orang yang dilepas itu karena dalam waktu 7x24 jam, penyidik Polri tidak menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka.

"Sampai saat ini belum cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan," kata Kombes Agus Rianto di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Pemberantasan Terorisme, dalam waktu 7x24 jam, penyidik harus bisa memastikan apakah seseorang itu terlibat teroris atau tidak.

"Apabila tidak terbukti harus memulangkan. Kita tidak bisa orang tidak melanggar hukum kita proses," ungkap dia.

Boim ditangkap dan ditahan karena masuk dalam buronan Polri yang masuk Daftar Pencarian Orang terkait beberapa kasus, yakni pelatihan dan pengiriman peluru untuk keperluan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh 2010, serta perampokan CIMB Medan, Sumatera Utara.

Sementara Dani dan Zahro ditangkap saat bersama Boim di sebuah rumah toko daerah Serang sekitar pukul 9.00 pada 26 Agustus lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya