Florence Sihombing Jalani Sidang Etik UGM Selama 2 Jam

Kabid Humas UGM Wiwit Wijayanti mengatakan sidang etik bagi Florence Sihombing dimulai pukul 13.30 WIB.

oleh Yanuar H diperbarui 02 Sep 2014, 15:29 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 15:29 WIB
Penangguhan Penahanan Florence - Liputan6 pagi
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang Etik Florence Sihombing yang digelar Komite Etik Fakultas Hukum UGM mulai digelar. Sidang ini digelar secara tertutup di ruang Dekan Fakultas Hukum UGM.

Kabid Humas UGM Wiwit Wijayanti mengatakan sidang etik bagi Florence Sihombing dimulai pukul 13.30 WIB. Diperkirakan sidang etik itu akan berjalan selama 2 jam. Florence akan ditanya seputar kasusnya oleh anggota Komite Etik Fakultas Hukum UGM.

"Tadi mulainya jam 13.30 WIB. Ya diperkirakan sidangnya berjalan sampai dua jam," ujar Wiwit di lokasi Selasa (02/09/2014).

Wiwit mengatakan Florence akan disidang terkait status tersangkanya di Polda DIY karena membuat status bernada hinaan kepada Yogyakarta. Florence datang ke ruang Dekan Fakultas Hukum UGM seorang diri. "Tadi dia sendirian. Sebelum sidang dimulai tadi sudah hadir," ujar dia.

Sementara itu, Komisi Masyarakat Informasi Publik (KMIP) Farid Bambang S mengatakan kasus Florence dinilai sangat cepat bergulir. Mulai dari penyelidikan hingga berujung penahanan hanya dalam hitungan hari.

Sementara kasus lainnya seperti kematian wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin hingga saat ini belum tuntas. Farid pun meminta kepada polisi untuk membebaskan Florence dari proses Hukum dan menyerahkan ke pihak UGM.

"Kasus ini begitu cepat. Sementara kasus Udin sudah 18 tahun terkatung-katung. Sementara itu Florence dalam waktu  singkat sudah ditahan. Sayang kehadiran polisi terlalu cepat dan berlebihan," ujar Farid.

Florence keluar dari Mapolda DIY pada Senin pukul 14.50 WIB ditemani Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana. Dia ditahan selama 2 hari terkait pernyataan bernada penghinaan di media sosial. Permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya