Liputan6.com, Denpasar - Setelah ditetapkan tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik langsung membatalkan kehadiran pada Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Hiswana Migas di Bali.
Pihak panitia Munas sebelumnya telah mengonfirmasi Jero Wacik berkenan hadir membuka pertemuan yang digelar di Nusa II tersebut. Seorang panitia yang dikonfirmasi memastikan acara yang digelar selama 2 hari itu tanpa dibuka Jero.
"Terpaksa dibuka oleh Dirjen Kementerian ESDM," kata salah seorang panitia yang enggan disebut namanya di Denpasar, Bali, Rabu (3/9/2014).
Tak hanya Jero Wacik, sejumlah pejabat Kementerian ESDM pun batal menghadiri acara yang diisi sejumlah pameran berbagai himpunan wirausaha minyak dan gas ini.
Penyelidikan terhadap kasus ini terbit dalam perjalanan KPK mengusut kasus perkara dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Jero diduga mengarahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk belajar soal pengelolaan anggaran ke kementerian atau lembaga lain.
Sebab, anggaran dana operasional menteri di Kementerian ESDM diduga dinilai kecil di mata Jero. Penyelidik KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak mengenai korupsi yang diduga terkait dengan pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013.
Termasuk sang istri, Triesnawati Wacik yang diperiksa selama 10 jam pada 3 Juli 2014 lalu. Istri Jero Wacik itu diduga mengetahui soal dugaan korupsi di Kementerian yang dipimpin suaminya.
Dan beberapa pekan kemudian, pada 16 Juli 2014 lalu, Jero pun dimintai keterangan oleh KPK. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut membantah mengetahui penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM. Apalagi dirinya baru menjabat Menteri ESDM pada akhir 2011.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Penetapan Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat diumumkan KPK pada Rabu 7 Mei 2014 lalu.
Menurut KPK, anak buah Jero Wacik itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Jero Tenangkan Diri di Jakarta
Jero Wacik Jadi Tersangka, Aktivitas di Kantor ESDM Masih Normal
Menteri ESDM Jero Wacik Jadi Tersangka
(Sss)