Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 35 pasien rehabilitasi narkoba kabur dari Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kampung Wates Jaya, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Selasa 2 September malam. Namun mereka akhirnya kembali setelah dipulangkan keluarga masing-masing.
"Kita juga nggak cari, karena keluarganya yang membawa kembali ke sini. Di sana itu sukarela, kemudian sekarang keluar karena tidak niat untuk sembuh," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Menurut Anang, panti rehabilitasi binaan BNN itu adalah tempat bagi para pecandu narkoba yang ingin sembuh secara sukarela atau dilaporkan keluarganya. "Tapi yang dilaporkan tidak ingin sembuh," lanjut dia.
Karena itu, kata Anang, pihaknya tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu narkoba yang kabur itu. Sebab tindakan kabur itu tidak masuk unsur pidana.
"Tidak ada. Kami itu dengan ikhlas ingin menyembuhkan, tapi yang disembuhkan tidak mau. Tidak, pengguna narkoba itu adalah orang sakit. Ya, kalau kembali silakan, apalagi kalau keluarganya mengembalikan," ujar dia.
"Ya, bagaimana, orang sakit. Keluargamu kalau sakit mau keluar, boleh tidak? Ya, boleh," sambung Anang.
Anang mengakui, BNN pada dasarnya berupaya menyembuhkan para pecandu narkoba. Namun mereka malah menganggap hukuman rehabilitasi itu lebih berat daripada penjara.
Sebanyak 35 pecandu narkoba kabur dengan menerobos pintu gerbang utama yang sedang dijaga 2 petugas pengamanan pada Selasa 2 September malam. Mereka merupakan pasien baru dari total sebanyak 400 pasien pria di balai rehabilitasi tersebut.
Mereka melarikan diri meninggalkan balai rehablitiasi itu dengan menelusuri permukiman warga menuju Jalan Raya Bogor-Sukabumi. Namun dari 35 orang yang kabur, sebanyak 33 pasien lainnya telah kembali.
Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Balai Rehabilitasi BNN Yuki Ruhimat, 2 pasien lainnya masih belum kembali. Saat ini pihak balai rehabilitasi tengah memproses dan mencari keberadaan 2 pasien tersebut. (Yus)
Baca juga:
Kepala BNN: Keluarga Membawa Kembali Pasien yang Kabur dari Lido
Menurut Anang, BNN tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu narkoba yang kabur itu.
diperbarui 03 Sep 2014, 17:08 WIBDiterbitkan 03 Sep 2014, 17:08 WIB
Menurut Anang, BNN tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu narkoba yang kabur itu.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sandy Walsh Gabung dengan Yokohama F Marinos di Liga Jepang, Gantikan Bek Timnas Australia yang Sedang Cedera
Love Language Adalah: Memahami Bahasa Cinta untuk Hubungan yang Lebih Baik
Cara Merebus Pisang Kepok untuk Penderita Diabetes yang Sehat dan Aman, Ikuti Langkah Mudahnya
Ini Tugas dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional Bentukan Prabowo
Peresmian Jembatan ASA YPP-SCTV di Garut Jawa Barat
Tidak Benar Video Seskab Mayor Teddy Disebut Hormat ke Aguan
Sherly Tjoanda Hadiri Penetapan Gubernur Maluku Utara, Cantik dengan Baju Merah
Strategi Ampuh Lawan Dampak Buruk Video Viral: Lindungi Diri dan Masyarakat
Radiasi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya Terhadap Kesehatan
VIDEO: Benjamin Netanyahu Ungkap Donald Trump Titik Balik Israel
7 Potret Yasmine Ow Eks Aditya Zoni Punya Pacar Baru, Saling Suka Sejak 2012
350 Caption Perjuangan Inspiratif untuk Bangkitkan Semangat