Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengatakan, pemecatan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketua Umum DPP PPP adalah sah. Hal itu sebagaimana keputusan Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP PPP.
"(Pemecatan SDA) iya sah," kata Suharso di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014) malam.
Menurut Suharso, pemecatan SDA demi menyelamatkan marwah partai. Apalagi SDA kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, yang mana dapat menjatuhkan citra partai.
"AD/ART nyatakan berhenti, kalau nyatakan berhenti, marwah partai terselamatkan dan menimbulkan empati," kata Suharso mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP soal pemecatan SDA.
Lebih jauh dia mengatakan, SDA harusnya menunjukkan pada publik bahwa dia taat pada konstitusi partai. Oleh karena itu, SDA dipecat lantaran dianggap enggan menaati konstitusi partai.
"Kita bicara partai, struktur, kita harus berjalan pada konstitusi partai, kita harus tunjukkan pada publik, kalau saja kita tidak taat pada partai, bagaimana kita taat pada konstitusi negara," ujar dia.
Sebelumnya, SDA dipecat sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merupakan hasil keputusan Rapat Pengurusan Harian DPP. Status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama jadi salah satu dasar pemecatan bekas Menteri Agama tersebut.
Sebagai balasan pemecatan dirinya, SDA memecat balik jajaran kepengurusan harian DPP PPP. Yang dipecat SDA antara lain Ketua Plt DPP PPP Emron Pangkapi, Waketum Lukman Hakim Saifuddin, Waketum Suharso Monoarfa serta Sekjen PPP Romahurmuziy. SDA kemudian membentuk susunan kepengurusan baru.
Implikasinya, terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut. Kedua kubu juga saling klaim di antara masing-masing jajaran pengurus DPP PPP.
Suharso Monoarfa: Pemecatan SDA Sebagai Ketua Umum PPP Sah
Waketum DPP PPP Suharso Monoarfa menegaskan pemecatan SDA sebagai Ketum PPP adalah sah untuk menegakkan marwah partai.
diperbarui 14 Sep 2014, 22:23 WIBDiterbitkan 14 Sep 2014, 22:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Unik Karedok, Kuliner Sunda Berbahan Dasar Sayuran
Waskita Karya Jadi Anak Usaha Hutama Karya, Konsolidasi BUMN Bebani Perusahaan Sehat?
6 Potret Ayu Ting Ting Bantu UMKM Online, Banjir Pujian Sampai Namanya Trending
Kuasa Hukum Yang Zi Tindak Tegas Haters yang Terbukti Bersalah di Kasus Pencemaran Nama Baik
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Maverick Vinales Kuasai FP2, Jorge Martin-Francesco Bagnaia di Luar 10 Besar
Polda Jabar Ungkap Hasil Final Investigasi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
Diskon Gede-gedean Tiket Kereta Panoramic hingga Whoosh, Buruan Datang ke Sini!
Ingin Senantiasa Dijaga Allah dari Perbuatan Maksiat? Amalkan Wirid Ini Kata UAH
11 Resep Kue Pukis dari Berbagai Topping, Empuk dan Anti Bantet
Nonton Series Love is (Not) Blind Gratis di Vidio: Drama Romantis Tentang Karier, Cinta, dan Pengkhianatan
Sinopsis dan Daftar Pemain Original Series Omen, Serial Thriller Remaja di Vidio
Emisi Karbon Global Naik 41,6 Miliar Ton, Capai Rekor Tertinggi pada 2024