Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengatakan, pemecatan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketua Umum DPP PPP adalah sah. Hal itu sebagaimana keputusan Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP PPP.
"(Pemecatan SDA) iya sah," kata Suharso di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014) malam.
Menurut Suharso, pemecatan SDA demi menyelamatkan marwah partai. Apalagi SDA kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, yang mana dapat menjatuhkan citra partai.
"AD/ART nyatakan berhenti, kalau nyatakan berhenti, marwah partai terselamatkan dan menimbulkan empati," kata Suharso mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP soal pemecatan SDA.
Lebih jauh dia mengatakan, SDA harusnya menunjukkan pada publik bahwa dia taat pada konstitusi partai. Oleh karena itu, SDA dipecat lantaran dianggap enggan menaati konstitusi partai.
"Kita bicara partai, struktur, kita harus berjalan pada konstitusi partai, kita harus tunjukkan pada publik, kalau saja kita tidak taat pada partai, bagaimana kita taat pada konstitusi negara," ujar dia.
Sebelumnya, SDA dipecat sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merupakan hasil keputusan Rapat Pengurusan Harian DPP. Status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama jadi salah satu dasar pemecatan bekas Menteri Agama tersebut.
Sebagai balasan pemecatan dirinya, SDA memecat balik jajaran kepengurusan harian DPP PPP. Yang dipecat SDA antara lain Ketua Plt DPP PPP Emron Pangkapi, Waketum Lukman Hakim Saifuddin, Waketum Suharso Monoarfa serta Sekjen PPP Romahurmuziy. SDA kemudian membentuk susunan kepengurusan baru.
Implikasinya, terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut. Kedua kubu juga saling klaim di antara masing-masing jajaran pengurus DPP PPP.
Suharso Monoarfa: Pemecatan SDA Sebagai Ketua Umum PPP Sah
Waketum DPP PPP Suharso Monoarfa menegaskan pemecatan SDA sebagai Ketum PPP adalah sah untuk menegakkan marwah partai.
Diperbarui 14 Sep 2014, 22:23 WIBDiterbitkan 14 Sep 2014, 22:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inpres 8/2025 Terbit, PRIMA: Bukti Presiden Prabowo Serius Hapus Kemiskinan di Indonesia
Buntut Penundaan Tarif Trump, IHSG Dibuka Menguat
Penyebab Kelangkaan, Ketahui Faktor, Dampak, dan Solusinya
Penyebab Alergi, Ketahui Pemicu dan Cara Mengatasinya
Penyebab Kanker Darah, Pahami Faktor Risiko dan Gejalanya
Apa yang Terjadi Jika Bumi Berhenti Berotasi? Akankah Kiamat?
Kabar Terbaru Pendirian Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin, Kapan Mulai?
Penyebab HP Panas, Kenali Faktor dan Solusi Efektif Mengatasinya
Penyebab Penyakit Maag yang Sering Terjadi, Ini Cara Pengobatannya
Penyebab Ketombe dan Cara Efektif Mengatasinya secara Efektif
Penyebab Kaki Ngilu dan Sakit, Ketahui Cara Mengatasinya
Kia Siapkan Pikap Listrik dengan Platform Baru untuk Pasar Amerika Utara