Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengatakan, pemecatan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketua Umum DPP PPP adalah sah. Hal itu sebagaimana keputusan Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP PPP.
"(Pemecatan SDA) iya sah," kata Suharso di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014) malam.
Menurut Suharso, pemecatan SDA demi menyelamatkan marwah partai. Apalagi SDA kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, yang mana dapat menjatuhkan citra partai.
"AD/ART nyatakan berhenti, kalau nyatakan berhenti, marwah partai terselamatkan dan menimbulkan empati," kata Suharso mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP soal pemecatan SDA.
Lebih jauh dia mengatakan, SDA harusnya menunjukkan pada publik bahwa dia taat pada konstitusi partai. Oleh karena itu, SDA dipecat lantaran dianggap enggan menaati konstitusi partai.
"Kita bicara partai, struktur, kita harus berjalan pada konstitusi partai, kita harus tunjukkan pada publik, kalau saja kita tidak taat pada partai, bagaimana kita taat pada konstitusi negara," ujar dia.
Sebelumnya, SDA dipecat sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merupakan hasil keputusan Rapat Pengurusan Harian DPP. Status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama jadi salah satu dasar pemecatan bekas Menteri Agama tersebut.
Sebagai balasan pemecatan dirinya, SDA memecat balik jajaran kepengurusan harian DPP PPP. Yang dipecat SDA antara lain Ketua Plt DPP PPP Emron Pangkapi, Waketum Lukman Hakim Saifuddin, Waketum Suharso Monoarfa serta Sekjen PPP Romahurmuziy. SDA kemudian membentuk susunan kepengurusan baru.
Implikasinya, terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut. Kedua kubu juga saling klaim di antara masing-masing jajaran pengurus DPP PPP.
Suharso Monoarfa: Pemecatan SDA Sebagai Ketua Umum PPP Sah
Waketum DPP PPP Suharso Monoarfa menegaskan pemecatan SDA sebagai Ketum PPP adalah sah untuk menegakkan marwah partai.
Diperbarui 14 Sep 2014, 22:23 WIBDiterbitkan 14 Sep 2014, 22:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Luigi Mangione Hadir di Pengadilan untuk Pertama Kalinya Sejak Dakwaan atas Kematian CEO United Health Care
Resep Tempe Bacem Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Tradisional Jawa
Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Panduan Lengkap dan Doa Pilihannya
Putri Zita Anjani Berani Presentasi Pakai Bahasa Inggris, Tuai Respons Positif Netizen
Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini, Tapi Masih di Atas Rp 1,7 Juta per Gram
Film 'Conclave' Disebut Jadi Global Box Office dan Menang di BAFTA Awards, Angkat Tema Misteri Kematian Paus
Cak Imin dan Muzani Hadiri Munas IKA PMII, Begini Pesannya
VIDEO: Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Tanpa Perawatan Mahal, 5 Bahan Dapur Ini Bisa Mengurangi Rambut Rontok
Buat Persiapan Mudik, Beli Ban Bridgestone di IIMS 2025 Bisa Dapat Hadiah
Bolehkah Istri Menuntut Cerai Karena Suami Malas Banget Sholat?
6 Potret Dian Sastro dan Happy Salma ke Toko Buku Pakai Kebaya, Dihadiahi Puisi