Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengatakan, pemecatan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketua Umum DPP PPP adalah sah. Hal itu sebagaimana keputusan Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP PPP.
"(Pemecatan SDA) iya sah," kata Suharso di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014) malam.
Menurut Suharso, pemecatan SDA demi menyelamatkan marwah partai. Apalagi SDA kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, yang mana dapat menjatuhkan citra partai.
"AD/ART nyatakan berhenti, kalau nyatakan berhenti, marwah partai terselamatkan dan menimbulkan empati," kata Suharso mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP soal pemecatan SDA.
Lebih jauh dia mengatakan, SDA harusnya menunjukkan pada publik bahwa dia taat pada konstitusi partai. Oleh karena itu, SDA dipecat lantaran dianggap enggan menaati konstitusi partai.
"Kita bicara partai, struktur, kita harus berjalan pada konstitusi partai, kita harus tunjukkan pada publik, kalau saja kita tidak taat pada partai, bagaimana kita taat pada konstitusi negara," ujar dia.
Sebelumnya, SDA dipecat sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merupakan hasil keputusan Rapat Pengurusan Harian DPP. Status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama jadi salah satu dasar pemecatan bekas Menteri Agama tersebut.
Sebagai balasan pemecatan dirinya, SDA memecat balik jajaran kepengurusan harian DPP PPP. Yang dipecat SDA antara lain Ketua Plt DPP PPP Emron Pangkapi, Waketum Lukman Hakim Saifuddin, Waketum Suharso Monoarfa serta Sekjen PPP Romahurmuziy. SDA kemudian membentuk susunan kepengurusan baru.
Implikasinya, terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut. Kedua kubu juga saling klaim di antara masing-masing jajaran pengurus DPP PPP.
Suharso Monoarfa: Pemecatan SDA Sebagai Ketua Umum PPP Sah
Waketum DPP PPP Suharso Monoarfa menegaskan pemecatan SDA sebagai Ketum PPP adalah sah untuk menegakkan marwah partai.
diperbarui 14 Sep 2014, 22:23 WIBDiterbitkan 14 Sep 2014, 22:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Proses Pendinginan Pasca Kebakaran Glodok Plaza Sudah Capai 70 Persen
Kementerian UMKM Siap Gandeng Pemda Jakarta Petakan Kerugian Korban Kebakaran Glodok Plaza
ENFJ adalah Kepribadian Tipe yang Penuh Empati dan Karismatik
Perusahaan yang Dipimpin Ayu Tanoesoedibjo Suntik Dana ke Startup Kendaraan Listrik
Stunting Bisa Dicegah! Menko Zulhas Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Perhatikan Standar Gizi
Mengenal Kepribadian Golongan Darah: Fakta Menarik dan Penjelasan Ilmiah
Ibunda Meninggal Dunia, Mahfud Md Tulis Pesan Haru: 'Engkau Ibu yang Hebat'
Bus Metro Jabar Trans Mulai Beroperasi di Bandung Raya, Ini Jadwal Operasional dan Harga Tiketnya
Kepribadian Orang yang Dominan Otak Kiri: Karakteristik, Kelebihan, dan Cara Mengoptimalkannya
Perusahaan Konsultan Global Asal Indonesia Garap Megaproyek PLTS Cirata
Saif Ali Khan Ditikam di Rumahnya, 2 Pekerja Diperiksa Polisi Mumbai
7 Pesona Ameera Khan Wanita Malaysia Kekasih Jefri Nichol, Model Internasional