Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Teddi bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Teddi mengakui, tak cuma Yesaya yang ia kasih uang. Tetapi juga ke orang-orang di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). "Iya betul," kata Teddi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).
Teddi mengatakan, untuk proyek-proyek di Biak Numfor, termasuk proyek tanggul laut, dirinya berhubungan dengan Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faisal Zainy, Sabililah Ardi. Bahkan, Ardi juga yang memberitahukan bahwa dana untuk proyek tersebut dibekukan.
"Makanya Ardi mau gantikan ke dana APBN-P di PDT. Dia perintahkan ke saya untuk beritakan kepada Simon sebesar Rp 100 miliar itu dibagi menjadi beberapa orang termasuk saya di dalamnya. Itu diperuntukan bencana, usulannya tanggul laut di Biak itu," kata dia.
Kata Teddi, biaya dari APBN-P untuk proyek tanggul laut itu sebesar Rp 20 miliar. Dia juga mengakui percaya dengan Ardi, bukan Simon, anak buahnya Ardi, untuk proyek-proyek yang ia dapatkan meski telah keluar duit banyak ke Kementerian PDT.
"Simon bukan posisinya memutuskan. Saya percaya omongannya Ardi, Staf Khusus Menteri PDT," kata Teddi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penyuap Bupati Biak Numfor Berhubungan dengan Stafsus Menteri PDT
Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Diperbarui 15 Sep 2014, 14:58 WIBDiterbitkan 15 Sep 2014, 14:58 WIB
Pengusaha Teddy Renyut menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan uang senilai hampir satu miliar (Liputan6.com/Faisal R Syam )... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?
Jelang Ramadan, 63 Pelaku Premanisme Dibekuk di Pemalang
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya