Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Teddi bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Teddi mengakui, tak cuma Yesaya yang ia kasih uang. Tetapi juga ke orang-orang di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). "Iya betul," kata Teddi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).
Teddi mengatakan, untuk proyek-proyek di Biak Numfor, termasuk proyek tanggul laut, dirinya berhubungan dengan Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faisal Zainy, Sabililah Ardi. Bahkan, Ardi juga yang memberitahukan bahwa dana untuk proyek tersebut dibekukan.
"Makanya Ardi mau gantikan ke dana APBN-P di PDT. Dia perintahkan ke saya untuk beritakan kepada Simon sebesar Rp 100 miliar itu dibagi menjadi beberapa orang termasuk saya di dalamnya. Itu diperuntukan bencana, usulannya tanggul laut di Biak itu," kata dia.
Kata Teddi, biaya dari APBN-P untuk proyek tanggul laut itu sebesar Rp 20 miliar.‎ Dia juga mengakui percaya dengan Ardi, bukan Simon, anak buahnya Ardi, untuk proyek-proyek yang ia dapatkan meski telah keluar duit banyak ke Kementerian PDT.
"Simon bukan posisinya memutuskan. Saya percaya omongannya Ardi, Staf Khusus Menteri PDT," kata Teddi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penyuap Bupati Biak Numfor Berhubungan dengan Stafsus Menteri PDT
Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
diperbarui 15 Sep 2014, 14:58 WIBDiterbitkan 15 Sep 2014, 14:58 WIB
Pengusaha Teddy Renyut menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan uang senilai hampir satu miliar (Liputan6.com/Faisal R Syam )
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jurus Google Antisipasi Gangguan Informasi Selama Pilkada 2024
Indosat Dukung Program Menkomdigi Meutya Hafid, Geber Internet Cepat di 3T
Minimal Invasive Neurosurgery, Penanganan Tumor Otak dengan Jejak Luka Kecil
Sri Mulyani Beri Sinyal Perubahan APBN 2025
KPU Probolinggo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Kabar Buruk, Mees Hilgers Terancam Tak Bisa Turun di Laga Timnas Indonesia vs Jepang
6 Potret Antonio Blanco Jalani Upacara Potong Gigi, Didampingi Zoe Meski Beda Agama
Penjelasan Polisi Soal Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo Ata Dugaan Ujaran Kebencian
Ekspansi Bisnis, CNMA Tambah Bioskop Canggih di Jakarta
Terkuak! Ini Pemicu Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Ribut saat Live Atta Halilintar
7 Arti Mimpi Dikejar, Benarkah Menggambarkan Kondisi Emosional?
Struktur Organisasi Kemenkeu Dirombak Prabowo, Ternyata Ini Alasannya