Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gugur.Â
Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Ronny Talapessy, selaku penasihat hukumnya menyatakan, Hasto siap menghadapi pengadilan untuk menghadapi gugatan KPK.Â
Advertisement
"Penasihat hukum Hasto Kristiyanto telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025. Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yang dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik," kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Menurut Ronny, sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara-perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu 2 minggu atau paling cepat 1 minggu sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.
"Jika dibandingkan dengan perkara Mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari," ungkap dia.
"Hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK. Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK," sambungnya.
Tambahan Tim Penasihat Hukum
Namun demikian, lanjut Ronny, Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa Kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti," ungkap dia.
Dalam perjalanan perkara ini, pihaknya juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum.
"Mas Hasto menyambut baik hal tersebut, dan bahkan Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian," jelas dia.
"Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera," sambungnya.
Advertisement
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Hal itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan tersebut.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," tutur hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim.
