Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut mengaku, mengeluarkan dana sampai Rp 6 miliar untuk mendapatkan berbagai proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Yesaya Sombuk, Bupati non-aktif Biak Numfor, dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Kata Teddy, dana Rp 6 miliar itu diberikan kepada Adit, yang diduga calo di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang dipimpin Helmy Faisal Zainy itu.
"Beliau, Adit, itu orangnya Pak Muamir. Pak Muamir itu salah satu kerabat menteri PDT. Jadi saya mempercayai lewat itu," kata Teddy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).
Teddy mengaku, dirinya sudah bertemu dengan Muamir secara langsung. Muamir yang meminta agar urusan duit dilakukan langsung ke Adit."Saya sudah bertemu langsung Pak Muamir. Beliau menyerahkan urusan penyetoran uang lewat adit," kata Teddy.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa dirinya menaruh kepercayaan pada Adit mengenai uang Rp 6 miliar itu. Padahal, tidak ada jaminan ia akan mendapatkan proyek-proyek di Kementerian PDT tahun 2014 seperti yang diinginkan.
"Kita ngurus proyek model percaya saja," ujar dia.
Tak cuma itu, agar mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari APBN-Perubahan 2014 di Kementerian PDT, Teddy juga mengucurkan dana kepada Muamir sebesar Rp 250 juta, kepada Kepala BNPB Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembo Rp 65 juta, dan Yesaya Rp 950 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penyuap Bupati Biak Kucurkan Rp 6 Miliar untuk Proyek di PDT
Kata Teddy, dana Rp 6 miliar itu diberikan kepada Adit, yang diduga calo di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Diperbarui 15 Sep 2014, 20:01 WIBDiterbitkan 15 Sep 2014, 20:01 WIB
KPK segera melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap proyek tanggul laut di Biak Numfor, Papua ke persidangan, Jakarta, Senin (11/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?
Jelang Ramadan, 63 Pelaku Premanisme Dibekuk di Pemalang
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?