Liputan6.com, Jakarta Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) kini disuarakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Penolakan serupa telah disampaikan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wallikota Bandung Ridwan Kamil, dan Walikota Bogor Bima Arya.
"Saya tidak setuju jika Pilkada itu diserahkan ke DPRD, karena cara itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian," kata Ahmed Zaki, Rabu (17/9/2014).
Zaki menilai, dengan pilkada dipilih DPRD akan menghapuskan keterlibatan rakyat secara langsung. Sehingga merenggut hak politik rakyat dalam menentukan pimpinan daerahnya.
"Sebaiknya gubernur itu ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hanya menjadi koordinator dari seluruh Bupati atau Walikota di daerahnya masing-masing," lanjut dia.
Alasan penghapusan Pilkada Gubernur dan pembubaran DPRD tingkat I diyakini akan menghilangkan tumpang tindih dalam penggunaan uang rakyat, karena konsentrasi pembangunan dianggapnya lebih banyak dilakukan di daerah tingkat II, kabupaten dan kota.
"Gubernur hanya menjadi pengawas dan koordinator dari penggunaan anggaran itu. Saya yakin, jika hal itu dilakukan, penggunaan dana bantuan pusat akan sangat efektif dan tepat sasaran," tegas Zaki.
5 Fraksi di Komisi II DPR telah setuju disahkannya RUU Pilkada yang di dalamnya mengatur pemilihan kepala daerah, bupati/walikota, dan gubernur dilakukan melalui DPRD. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Sedangkan 3 fraksi mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Partai Hanura.
DPR berencana mengambil keputusan RUU Pilkada pada akhir September ini dan mengisyaratkan akan melakukan voting jika tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah antarfraksi. (Sss)