Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono. Dia diperiksa atas kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Tersangka kasus korupsi Transjakarta tersebut dikabarkan akan ditahan bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, usai pemeriksaan, hari ini, Rabu (17/9/2014).
"Iya rencana malam ini katanya ada tersangka mau ditahan. Karena ada pemeriksaan tersangka kasus Transjakarta. Datang diperiksa jam 10 tadi. Tunggu saja," kata sumber di Kejaksaan Agung, di Jakarta.
Pantauan Liputan6.com, mobil tahanan yang kerap membawa para tersangka ke ruang tahanan sudah berada di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Mobil Toyota Innova bernopol B 1492 WQ sudah terpakir di tempat Udar diperiksa.
Sementara Kapuspenkum Kejagung, Toni T Spontana, belum bisa memastikan. "Belum bisa kita pastikan, karena sampai sekarang (Udar) masih diperiksa," ucap Toni.
Dia berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan terkait status terakhir Udar Pristono. “Nanti akan kita kabarkan kalau sudah ada perkembangan,” tukas Toni.
Dalam kasus ini Jaksa penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka baru dalam kasus ini. Udar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014. Bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Sementara 3 tersangka baru berasal dari pihak swasta yang merupakan rekanan penyedia barang dalam pengadaan Bus Transjakarta yakni Tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh keterangan 60 orang saksi, termasuk keterangan ahli," ujar Toni.
Selain itu, penyidik mengorek keterangan dari 4 saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa, dan Setyo Tuhu.
"Hasil pemeriksaan spesifikasi teknis terhadap 125 unit bus. Kemudian, hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen dan surat, serta barang bukti yang telah disita," papar dia.
Tony menjelaskan, penyidik juga menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54.389.065.200. (Yus)
Eks Kadishub DKI Udar Pristono Ditahan Malam Ini?
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.
diperbarui 17 Sep 2014, 19:28 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 19:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Barbie Hsu Meninggal, DJ Koo Sempat Berusaha Mati-matian Menyelamatkan Nyawa Si Pemeran San Chai di Meteor Garden
Atasi Kekurangan Guru, Kampus di Tangerang Buka Program Profesi Guru
350 Caption Wanita Berkelas untuk Inspirasi dan Motivasi
350 Caption Senyum Manis untuk Mencerahkan Hari
Memahami Fungsi dan Tujuan Negara: Landasan Penting Bernegara
Timnas Indonesia U-20 Asah Taktik Jelang Piala Asia U-20 2025
Panduan Lengkap Doa Niat Sahur dan Buka Puasa: Bacaan Arab, Latin dan Artinya
Geger Gaji ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus, Simak Berikut Faktanya
Pemerintah RI Upayakan Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris
Gak Cuma Sehat, 5 Resep Sayur Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol dengan Cepat
Konferensi Internasional Kelapa Sawit Kembali Digelar, Soroti Masalah Ini
Sidang Perdata Anak Bos Prodia vs AKBP Bintoro Cs Ditunda Hingga Pekan Depan