Jaksa Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Eks Kadishub DKI

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Transjakarta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Sep 2014, 17:29 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 17:29 WIB
Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.

"Oh iya. Ini lagi proses (TPPU) jaksa penyidiknya," kata Jampidsus Widyo Pramono di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Ia menjelaskan, yang perlu didalami jaksa dalam kasus TPPU tersangka yakni aliran uang dari hulu ke hilir. ‪"Ya ditelusuri follow the money yang bersangkutan," ucap dia.‬

Dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta, jaksa telah menetapkan 7 tersangka. 4 Di antaranya sudah dijebloskan ke tahanan termasuk Udar dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Untuk 3 tersangka lain dari pihak swasta masih bebas. Jadi sejauh ini kata Widyo belum ada penambahan tersangka baru.

"‪Tunggu berikutnya, pokoknya pihak yang terlibat itu tidak diabaikan oleh jaksa penyidik. Penyidik akan melapor secara struktural," ungkap dia.

Dia menegaskan, enggan menanggapi komentar dari pihak luar mengenai orang-orang yang harus diperiksa dalam kasus Tranjakarta, seperti nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sebab, semua keterangan para saksi sudah dikumpulkan jaksa penyidik.

"‪Keterangan saksi-saksi dokumen yang sudah dikumpulkan jaksa penyidik oke, masak saya ikutin pendapat (dari luar) bukan penyidik, ya nggaklah," tandas Widyo Pramono.

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rabu 17 September 2014 malam. Penahanan 20 hari ke depan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013, senilai Rp 1,5 triliun.

Sebelum Udar dan Prawoto, jaksa penyidik telah menahan 2 tersangka lainnya yakni dari Pempov DKI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014. (Yus)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya