KPK: Vonis Ahmad Fathanah Berpihak pada Kaum Tertindas

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Sep 2014, 19:55 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 19:55 WIB
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian hukuman yang diterima Fathanah tetap 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang mengusut perkara ini pun menyambut baik vonis tersebut. Bahkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, vonis yang diputuskan Hakim MA Artidjo Alkostar, MS Lumi, dan Leo Hutagalung ini melegakan sejumlah petani peternak sapi yang dirugikan atas perbuatan Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Vonis (Mahkamah Agung) itu berpihak pada kaum tertindas," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Menurut Busyro, Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq merupakan aktor intektual dalam kasus suap penambahan kuota impor daging sapi. Dan hal ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat khususnya petani peternak sapi.

"Kasusnya memiliki dampak serius yakni dirobeknya daulat rakyat yang diakui langsung dalam UUD 45 yakni kaum peternak yang dipinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Ini ironi, swasta mampu dengan mudah merusak pejabat publik," terang Busyro.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah.

Hakim menilai Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Vonis suami pedangdut Septy Sanustika ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu 17 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara untuk tindak pidana. Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Pada tingkat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Ahmad Fathanah yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya