Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 di Pemerintah Provinsi DKI. Kini, Udar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada Busway Articulated atau bus gandeng Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar.
Sebelumnya, Udar yang telah ditahan dijerat kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dengan ditetapkannya Udar Pristono sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 3 orang. Sebab, Kejagung lebih dulu menjerat anak buah yang bersangkutan. Yaitu, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, di mana keduanya belum ditahan.
Proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai Rp 150 miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sejauh ini Kejagung masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya Anggota Panitia Pemeriksa Serah terima Barang dan Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012 Teguh Haryoto. Serta, dua anggotanya, yakni Rohadi, dan M Afian.
"Pokok pemeriksaannya mengenai kronologis proses pemeriksaan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas pada pelaksanaan bus gandeng Transjakarta Paket I dan Paket II yang dilaporkan dan diterima oleh para saksi selaku panitia barang dan jasa," papar Tony.
Udar Pristono Juga Tersangka Korupsi Bus Gandeng Transjakarta
Sebelumnnya, Udar Pristono yang telah ditahan dijerat kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
diperbarui 23 Sep 2014, 22:06 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 22:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Didandani Tapi Belum Selesai: Makna dan Tafsir Lengkap
Lakoni Touring Jelajah Tenggara Indonesia, Piwaners Lakukan Upgrade Lampu Utama
Program Perusahaan BUMN Jadi Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Ketua Komisi III: Sebanyak Apapun Koruptor Dipidana, Kalau Uang Tidak Kembali Maka Tak Bermakna
10 Pemimpin Bisnis Paling Berpengaruh di Dunia pada 2024, Sosok Ini Jawaranya
VIDEO: Viral Pemotor Lolos dari Maut Usai Tabrak Motor dan Papasan dengan Truk di Tuban
Hasil BRI Liga 1: Persik Kediri Sikat 10 Orang Borneo FC, PSS Sleman Benamkan Madura United
Kunjungi Desa Peron di Kabupaten Kendal, Jokowi Kagumi Produk Alpukat dan Gula Aren
Fungsi Jaringan Kolenkim: Pengertian, Ciri, Jenis dan Perannya pada Tumbuhan
Kata Bilangan: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penggunaannya yang Tepat
Kapolri Minta Jajaran Sweeping Pemalakan di Jalur Menuju Tempat Wisata
Tips Menghilangkan Belang di Wajah dan Pencegahannya, Cerah Merata