Anas Keluar Tipikor, Massa HMI Bentrok dengan Polisi

Anas Urbaningrum telah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Sep 2014, 18:54 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2014, 18:54 WIB
Jelang Pembacaan Pleidoi, Anas Gelar Doa Bersama
Sejumlah loyalis Anas Urbaningrum mengantar mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini memasuki ruang tunggu terdakwa jelang sidang pembacaan nota pembelaan di pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum telah mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Setelah mendengarkan vonis untuknya itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut segera keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan KPK yang telah terparkir di lobi PN Tipikor, Jakarta.

Anas masuk ke dalam mobil tahanan KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Saat masuk ke dalam mobil tahanan itu, massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sejak tadi siang berunjuk rasa berteriak-teriak. Bahkan sempat terjadi dorong-mendorong saat mobil tahanan yang membawa Anas meninggalkan Gedung PN Tipikor.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Rabu (24/9/2014), suasana kian tak terkendali. Saat Brimob Polda Metro Jaya yang diturunkan untuk menjaga keamanan Anas keluar tiba-tiba terlibat bentrok. Aksi pun semakin brutal, saat beberapa orang massa HMI ditangkap dan dipukuli. Sementara sebagian besar lainnya lari kocar-kacir.

Bentrokan tak berhenti. Massa HMI yang sudah lari tunggang langgang ke jalan raya di depan PN Tipikor masih terlibat adu mulut. Bahkan kontak fisik dengan Brimob juga masih terjadi.

Massa HMI tampak tidak terima atas pemukulan beberapa rekan mereka. Namun, petugas polisi yang lain mencoba melerai bentrokan ini, dan meminta Brimob untuk menahan diri serta meminta massa HMI untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu provokasi.

Sampai saat ini, suasana masih belum kondusif. Bahkan sejumlah Brimob dengan sepeda motor Unit Reaksi Cepat (URC) diterjunkan. Mengingat, massa HMI masih berdiam diri di pinggir jalan depan PN Tipikor.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya