Korupsi Pengadaan Kapal, Jaksa Dalami Keterlibatan Udar Pristono

Jampidsus tegaskan adanya dugaan keterlibatan eks Kadishub Pemprov DKI Udar Pristono pada kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Sep 2014, 02:24 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 02:24 WIB
Wajah Pucat Udar Pristono Saat Digiring ke Rutan
Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Raden Widyo Pramono menegaskan adanya dugaan keterlibatan eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono pada kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu pada anggaran tahun 2012.

"Rasanya ada," singkat Widyo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Saat disinggung apakah kasus ini akan didalami, Widyo pun dengan tegas mengaku akan memerintahkan jaksa penyidik untuk menggarap kasus proyek pengadaan kapal senilai Rp 24 miliar tersebut. "Tentu (diperiksa),"tegas Widyo.

Namun demikian, untuk kasus ini yang memiliki peranan penting adalah tersangka Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan kapal tersebut. "Itu DA (tersangka) utamanya itu," ucap dia.

Sebelumnya, hasil penyidikan jaksa dalam proyek itu diketahui ada dugaan mark up yang dilakukan para pejabat di Dishub Pemprov DKI.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Pidsus Sarjono Turin mengatakan dugaan mark up hampir separuhnya dari pagu anggaran tahun 2012 yang dikucurkan pejabat Dishub sejak era Gubernur Fauzi Bowo.

"(Dugaan mark up) Bisa sampai separuhnya," kata Sarjono.

Namun, saat disinggung apakah ada keterlibatan mantan Kadishub Udar Pristono saat proyek itu dikerjakan, Sarjono belum bisa pastikan.

"Sementara tidak. Hanya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang lama saja (DA). Petugas yang lama-lama saja. Tapi akan kita telusuri terus," terang dia.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 5 tersangka yakni Drajat Adhyaksa selaku Sekretaris Dishub DKI Jakarta ketika itu, sekaligus PPK dalam proyek ini. Drajat juga diketahui  berstatus tersangka bersama bekas bosnya Udar Pristono dalam kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

Selain Drajad, tersangka lainya yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta di antaranya tersangka berinisial THS, KZ dan BU. Sedangkan satu tersangka lagi, yakni ABS berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan Pemprov DKI dalam proyek ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya