Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurut dia, pihaknya tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat dini hari. "Sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," kata Hamdan.
Hal ini diungkapkan Hamdan menanggapi rencana Pengacara Muhammad Andi Asrun mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD yang akan mendaftarkan pengujian UU Pilkada.
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9/2014) akan daftar ke MK," kata kuasa hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta.
Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," tukas Asrun.
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," ucap Asrun.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting, pada Jumat dinihari. (Ant/Ans)
Gugatan UU Pilkada Diajukan ke MK Senin
MK tak memiliki persiapan khusus dalam mengadili gugatan UU Pilkada tersebut.
Diperbarui 26 Sep 2014, 21:15 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 21:15 WIB
Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dilahirkan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962 (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kondisi Paus Fransiskus: Masih Kritis dan Terdeteksi Gagal Ginjal, tapi Masih Ikut Misa Minggu
Mengenal Sukatani, Band Punk Asal Purbalingga yang Menuai Polemik
Prabowo Bakal Luncurkan Danantara Hari Ini 24 Februari 2025
Astronom Prediksi Fenomena Langka di Ramadan 2025, Apa Itu?
4 Zodiak yang Memancarkan Energi Positif dan Daya Tarik Alami
Resep Lidah Kucing Premium: Kue Kering Renyah Favorit Lebaran
Arah Kebijakan Bank Indonesia Terkait Suku Bunga Bayangi Pasar
Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Bakauheni dan Merak
6 Chat Singkat Kakak Adik Hanya ketika Butuh Ini Kocak, Bikin Tepuk Jidat
Viral Video Murid SD Belajar Renang di Lapangan Sekolah Disebut Imbas Orangtua Protes Pungutan Biaya
Dampak Pemecatan Vokalis Sukatani Terhadap Citra Profesi Guru di Indonesia
Pemain Incaran Manchester United Kasih Sinyal Positif Pindah di Musim Panas 2025