Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurut dia, pihaknya tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat dini hari. "Sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," kata Hamdan.
Hal ini diungkapkan Hamdan menanggapi rencana Pengacara Muhammad Andi Asrun mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD yang akan mendaftarkan pengujian UU Pilkada.
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9/2014) akan daftar ke MK," kata kuasa hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta.
Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," tukas Asrun.
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," ucap Asrun.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting, pada Jumat dinihari. (Ant/Ans)
Gugatan UU Pilkada Diajukan ke MK Senin
MK tak memiliki persiapan khusus dalam mengadili gugatan UU Pilkada tersebut.
diperbarui 26 Sep 2014, 21:15 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 21:15 WIB
Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dilahirkan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962 (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Bayi Tidur Nyenyak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Menteri Maruarar Desak Pengusaha Lambat di IKN Ditinjau Ulang
Apa yang Menyebabkan Otot Membesar: Proses dan Faktor Pembentukan Massa Otot
Sebulan Bersama Oppo Find X8, Bagaimana Pengalamannya?
Top 3: KA Argo Parahyangan Tinggal Kenangan
Top 3 Islami: Doa Ibu Tak Akan Mustajab walau Dilakukan di Dekat Ka'bah untuk Anak Seperti Ini Kata Buya Yahya
Kembali Menang, Liverpool Belum Terkalahkan di Liga Champions 2024/2025
Manis Legit Durian Musang King Berpadu Keju Mozarella dalam Menu Pizza
Cerita AHY Soal Lika Liku Demokrat Ingin Gabung Pemerintahan: Jalan Kita Ditutup
Bagaimana Cara Membuat Anak Doyan Makan Sehat? Begini 5 Tips dari Ketua PKK Termuda se-Kalsel Cheri Bayuni Budjang
Apa Itu Monolog: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
RW Itu Apa: Memahami Peran Penting Rukun Warga dalam Masyarakat