Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani sejumlah Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2014.
"Semua sudah mengajukan pengunduran dirinya, sudah kita buatkan Keppresnya, tentu berlakunya sebelum 1 Oktober," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi di sela mendampingi kunjungan Presiden SBY di Washington DC, AS, seperti dikutip Liputan6.com dari setkab.go.id, Sabtu (27/9/2014).
5 Orang tersebut adalah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal. Mereka telah mengajukan pengunduran diri karena terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Sudi mengatakan, tugas mereka di kabinet pemerintahan akan diserahkan kepada menteri koordinator masing-masing.
"Kita sudah putuskan yang ad-interim adalah menko, semuanya (tanggung jawab) diangkat ke atas. Setelah ditandatangani ada yang kemarin, besok. Sampai 30 September tentunya mereka bekerja. Menko ad-interim yang akan menyelesaikan tugasnya," papar Sudi.
Sebenarnya, ada 2 nama lagi anggota KIB II yang terpilih sebagai anggota DPR, yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi tersangka KPK dalam kasus pemerasan dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.
Sesuai ketentuan, menteri yang terpilih dan memilih menjadi anggota DPR harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum pelantikan menjadi anggota Dewan pada 1 Oktober 2014. Hal ini karena jabatan anggota DPR tidak boleh dirangkap dengan jabatan sebagai menteri. (Sss)
SBY Berhentikan 5 Menterinya
SBY menandatangani sejumlah Keppres pemberhentian para menteri KIB II yang akan dilantik menjadi anggota DPR.
diperbarui 27 Sep 2014, 15:29 WIBDiterbitkan 27 Sep 2014, 15:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vonis Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Bos PT RBT Suparta Dihukum 19 Tahun Penjara
Arti Doxing: Memahami Ancaman Digital dan Cara Melindungi Diri
Arti Role Model: Pengertian, Manfaat, dan Cara Menemukannya
Bersiaplah untuk Derbi Indonesia Akhir Pekan Ini: Calvin Verdonk Bertemu Thom Haye di Eredivisie, Siapa yang Akan Bersinar?
Memahami Arti Al Adl: Makna dan Penerapan dalam Kehidupan
Arti Kata Bestie dan Penggunaannya dalam Bahasa Gaul
Resep Keciput Wijen Renyah untuk Lebaran, Ini Rahasianya Supaya Tak Keras
Memahami Arti Protagonis, Karakteristik, dan Bedanya dengan Tokoh Lainnya
VIDEO: Ulama Besar Aceh Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia
Manfaat Rebusan Daun Kersen, Obat Alami untuk Kolesterol dan Darah Tinggi
PP Gaji ke-13 dan 14 Terbit Sebelum Ramadan, Kapan Cair?
Memahami Apa Arti Empati dan Pentingnya dalam Kehidupan Sehari-hari