2 Terdakwa KSP Indosurya Divonis Lepas, Pakar Hukum: Kikis Kepercayaan Publik

Yenti merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap kedua terdakwa kasus KSP Indosurya lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2023, 20:02 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 17:35 WIB
Sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (Istimewa)
Sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih turut menyoroti vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Menurut dia, vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya yang merupakan Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya itu dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Yenti meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagai perkara perdata, bukan pidana. Menurutnya, kasus yang telah merugikan ribuan nasabah tersebut telah memenuhi unsur pidana.

"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban, saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan," kata Yenti kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI) itu, merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Kata dia, vonis lepas yang dijatuhkan hakim itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. "Tidak mungkin itu perdata. Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat. Kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi," ujarnya.

Yenti pun mendorong Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons masalah ini lantaran menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.

"Saya pribadi aneh (dengan vonis ini). KY seharusnya sudah ada jawaban,” katanya.

Yenti juga menyorot sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang berencana melaporkan hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa KSP Indosurya ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan jaksa merasa ada kejanggalan dengan vonis yang dikeluarkan majelis hakim.

"Situasi ini pantas membuat masyarakat curiga, terutama korban, dibarengi dengan putusan-putusan kasus serupa yang tidak adil, apalagi dua hakim agung ada yang diproses oleh KPK," ujarnya.

 

2 Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

Nasabah KSP 2
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Sebelumnya, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya