Liputan6.com, Aceh - Empat warga Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk sesuai Syariat Islam karena melanggar Qanun 7/2013 tentang Hukum Acara Jinayah junto Pasal 23 ayat (1) Qanun 13/2003 tentang Maisir (judi).
Keempat warga tersebut dicambuk didepan khalayak ramai yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Makmut Lamprit, Banda Aceh usai salat Jumat (3/10/2014).
Empat terpidana ini divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Banda. Masing-masing terpidana dihukum tujuh kali cambuk dikurangi masa tahanan dua kali cambuk.
Dalam laporan sebelum prosesi cambuk berlangsung, jaksa penuntut umum menyebutkan, keempat orang tersebut terbukti bersalah melanggar syariat Islam karena berjudi poker. Dari tangan mereka, satu set kartu joker (sebanyak 54 lembar) dan uang tunai sebesar Rp 933 ribu disita.
Sementara itu, Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal meminta warga yang menonton untuk menjadikan hukuman cambuk sebagai pelajaran dan peringatan bagi mereka untuk tidak berbuat judi dan tindakan lainnya yang melanggar hukum syariah.
"Prosesi cambuk bukan untuk tontonan, namun sebagai renungan dan jalan tobat bagi mereka. Jangan meolok-olok mereka karena belum tentu di mata Allah kita lebih baik dari mereka," ujar Illiza.
Illiza juga menyatakan, Pemkot Banda Aceh akan tetap komitmen menerapkan hukuman syariat Islam di kota Banda Aceh. Pihaknya juga akan lebih gencar menegakkan syariat Islam.
"Dalam penegakan hukum ini sebenarnya kita tidak ingin menghukun seseorang, tapi ini perintah Allah dan qanun, jadi kita lakukan sebenarnya sebagai bentuk kasih sayang," tambah Illiza.
Pemerintahan kota Banda Aceh Aceh, menurut Illiza, juga akan terus melakukan hukuman setiap ada putusan dari Makamah Syariah.
Hukuman cambuk kali ini merupakan hukuman cambuk yang kesembilan kalinya dilangsungkan di kota Banda Aceh sejak hukuman tersebut disahkan pada tahun 2003 yang lalu.
Main Judi Poker, 4 Warga Aceh Dihukum Cambuk
Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal memberi peringatan kepada para penonton eksekusi hukuman cambuk.
diperbarui 04 Okt 2014, 01:30 WIBDiterbitkan 04 Okt 2014, 01:30 WIB
Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal memberi peringatan kepada para penonton eksekusi hukuman cambuk.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendarat di Jakarta Sore Ini, Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Peluk Suporter dan Ucapkan Terima Kasih
Mobil RI 36 yang Patwalnya Diduga Arogan Ternyata Punya Raffi Ahmad, Ini Kronologi Kejadian
Fokus : Hujan Disertai Angin di Klaten Timbulkan Kerusakan dan Sejumlah Pohon Tumbang
Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Senin 13 Januari 2025
PSS vs Persebaya Tanding Hari Ini, Berikut Link Streamingnya
Honda Pamer Prelude Prototype Generasi Baru di Tokyo Auto Salon 2025
Pilgub Papua Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta PSU di 4 Kabupaten
Link Siaran Langsung Liga Italia: Venezia vs Inter, Nonton dan Dukung Jay Idzes di Vidio
Paklaring Itu Apa: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Kebakaran Palisades Meluas, Ancam Lingkungan di Wilayah Encino Los Angeles
Brasil Beri Meta Waktu 72 Jam untuk Jelaskan soal Perubahan Program Cek Fakta
Bertemu Prabowo, PM Jepang Terharu Lihat Perkembangan Indonesia