Liputan6.com, Jakarta - Seberapa besar gaji ASN di Indonesia? Pertanyaan itu kerap muncul di benak banyak orang yang mulai mencari pekerjaan. Jika ditelisik,ternyata, penghasilan ASN bukan cuma sekadar gaji pokok. Ada banyak komponen yang membentuk total penghasilan mereka, dan jumlahnya bisa sangat bervariasi tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bekerja.
Komponen utama gaji ASN meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan (I hingga IV, dengan sub-golongan Ia, Ib, Ic, Id) dan masa kerja. Besarannya sama di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Tunjangan kinerja, di sisi lain, sangat bervariatif, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk jabatan tertentu, bergantung pada kelas jabatan dan instansi. Tunjangan kemahalan bertujuan meringankan beban ASN akibat kenaikan harga barang dan jasa, dan besarannya berbeda antara instansi pusat dan daerah.
Baca Juga
Selain tiga komponen utama tersebut, ada beberapa komponen tambahan yang mungkin diterima ASN, tergantung pada jabatan dan kebijakan instansi. Komponen ini antara lain tunjangan suami/istri (biasanya 10% dari gaji pokok), tunjangan anak (biasanya 2% dari gaji pokok), tunjangan jabatan (untuk ASN struktural), tunjangan makan, tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus ASN di pemerintahan daerah. Jangan lupa, ASN juga berhak atas gaji ke-13 dan ke-14 (THR) yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau TPP.
Advertisement
Komponen Utama Gaji ASN
Gaji Pokok: Ini adalah dasar dari penghasilan ASN, ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Golongan dan masa kerja semakin tinggi, maka gaji pokok juga akan semakin besar.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Komponen ini sangat berpengaruh pada total penghasilan. Besarnya Tukin bergantung pada jabatan dan kinerja ASN. Tukin dirancang untuk memotivasi ASN agar bekerja lebih optimal.
Tunjangan Kemahalan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu ASN menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Besarannya bisa berbeda antara instansi pusat dan daerah.
Advertisement
Komponen Tambahan Gaji ASN
Beberapa komponen tambahan ini sifatnya tidak selalu ada atau besarannya bervariasi antar instansi. Berikut beberapa contohnya:
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Gaji ke-13 dan ke-14: ASN juga mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Potongan Gaji ASN
Sebelum diterima, beberapa potongan dikurangkan dari gaji ASN. Potongan-potongan ini antara lain:
- Iuran Wajib Pegawai (IWP)
- Iuran BPJS Kesehatan
- Iuran Tapera
- Pajak Penghasilan (PPh 21)
- Potongan lain-lain (misalnya iuran koperasi atau asuransi)
Gaji CPNS: Sebagai informasi tambahan, gaji CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) biasanya 80% dari gaji pokok PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama.
Catatan: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan pemerintah. Untuk informasi detail dan terbaru, selalu rujuk pada peraturan pemerintah dan situs resmi instansi terkait. Semoga informasi ini bermanfaat!
Advertisement
