Cara Praktis Bayar Retribusi Jakarta, Begini Caranya

Wajib Retribusi kini bisa menuntaskan kewajibannya secara fleksibel melalui beragam channel pembayaran, mulai dari aplikasi digital, QRIS, hingga gerai ritel terdekat.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 10 Apr 2025, 15:45 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 15:45 WIB
Sistem Parkir Irti Monas Akan Dirombak
Pengendara mobil saat membayar parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (26/5/2015). UPT Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas kemudahan pembayaran retribusi bagi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Wajib Retribusi kini bisa menuntaskan kewajibannya secara fleksibel melalui beragam channel pembayaran, mulai dari aplikasi digital, QRIS, hingga gerai ritel terdekat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya menjelaskan, inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital Pemprov DKI Jakarta guna mempermudah administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran.

"Kerja sama dengan berbagai mitra perbankan dan platform pembayaran digital pun digencarkan untuk memastikan layanan yang cepat, mudah, dan efisien," ungkapnya, Kamis (10/4/2025).

Daftar Lengkap Channel Pembayaran Retribusi Jakarta

Berikut opsi pembayaran retribusi yang bisa dimanfaatkan masyarakat:

  1. Teller Bank
    • Bank DKI
  2. Gerai Ritel
    • Indomaret
  3. ATM
    • Bank DKI
  4. Aplikasi Digital
    • Bank DKI Mobile Banking
    • Go Tagihan
    • Shopee
    • Blibli
    • OVO
  5. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
    • Go Tagihan
    • Shopee
    • DANA
    • Bukalapak
    • OVO
    • LinkAja
    • Sakuku

 

Cara Pembayaran Mudah

Ilustrasi retribusi
Ilustrasi retribusi. (Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay)... Selengkapnya

Masyarakat hanya perlu memilih channel pembayaran, mengikuti petunjuk di platform terkait, dan melakukan pembayaran sesuai nominal tagihan. Dengan begitu, kewajiban retribusi dapat diselesaikan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Dukung Transformasi Digital, Pemprov DKI Optimalkan Layanan Publik

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik, khususnya di sektor pendapatan daerah.

Kehadiran beragam opsi pembayaran diharapkan dapat mengurangi keterlambatan pembayaran sekaligus mendorong efisiensi administrasi.

"Ini adalah upaya kami untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan retribusi dengan sistem yang lebih modern," tegas Morris Danny.

Dengan layanan ini, Warga Jakarta kini bisa membayar retribusi kapan saja dan di mana saja—semakin praktis, semakin efisien. 

Rumah di DKI Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan per 2025

Ilustrasi Retribusi
Ilustrasi retribusi. (Gambar oleh Firmbee dari Pixabay)... Selengkapnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan retribusi kebersihan ini ditujukan untuk rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing lokasi.

Kategori Rumah Tinggal dan Tarif Retribusi

Dikutip dari kanal News Liputan6.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori rumah tinggal dalam kebijakan ini. Kategori tersebut dibedakan berdasarkan kelas, yaitu kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.

  • Kelas Bawah: Daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 10.000 per unit/bulan.
  • Kelas Menengah: Daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 30.000 per unit/bulan.
  • Kelas Atas: Daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 77.000 per unit/bulan.

Warga yang termasuk dalam kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA akan dibebaskan dari tarif retribusi, sehingga dikenakan biaya Rp 0 per unit/bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya