Liputan6.com, Jakarta - Direktur penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi menegaskan, pihaknya tengah mengupayakan untuk memulangkan tersangka Alexiat Tirtawidjaja dari luar negeri. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bioremediasi atau cost recovery milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Jadi, setelah 6 berkas tersangka terdahulu ER (Endah Rumbiyanti) Dkk, kini kami tengah mengupayakan agar tersangka ketujuh AT dapat dihadirkan dari Amerika Serikat (AS) ke Tanah Air," kata Suyadi kepada wartawan, Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Suyadi menambahkan berbagai langkah akan ditempuh, untuk meringkus bekas General Manager PT CPI itu, mulai meminta bantuan Kedubes RI di AS, tim monitoring center Kejagung, sampai meminta bantuan melalui Departemen Luar Negeri dan NCB-Interpol untuk memburunya. Karena itu pihaknya yakin akan membawa Alexiat ke Indonesia.
"Kami yakin dapat memulangkan (Alexiat Tirtawidjaja) dan mengadilinya di Indonesia," imbuh Suyadi.
Alexiat kabur ke Amerika Serikat saat kasus ini mulai disidik awal tahun 2012, yang bersangkutan meminta izin ke Kejagung, dengan dalih untuk menemani perawatan suaminya di AS selama 6 bulan, tapi sampai kini tak jelas lagi keberadaannya setelah 2 tahun diburu. Belakangan, tersiar kabar Alexiat masih berada di Amerika karena mendapat promosi jabatan baru.
Dalam kasus bioremediasi ini selain Alexiat yang berstatus buron. Kejagung telah menetapkan 6 tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi Rp 100 juta - Rp 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu pun sudah diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta, mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS Migas), Widodo (Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau) dan Bachtiar Abd Fatah (General Manager SLS Operation).
Sementara, 2 tersangka lain kasus Chevron dari pihak kontraktor. Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Kemudian 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Namun terhadap tersangka Ricksy, hakim kasasi MA telah menjatuhi hukuman 5 tahun bui pada 10 Februari 2014 lalu.
Kejagung Yakin Akan Ringkus Buronan Bos Chevron di Amerika
Berbagai langkah akan ditempuh Kejagung untuk meringkus bekas General Manager PT Chevron Pacific Indonesia itu.
Diperbarui 06 Okt 2014, 05:06 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 05:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Pakcoy Agar Tetap Renyah dan Hijau, Cukup 2 Menit Saja
Adu Mahal Skuad Timnas Indonesia, Pemain Naturalisasi Mendominasi
Tujuh Jam Diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno Irit Bicara
Sejarah Sidang Isbat: Perjalanan Panjang Satukan Umat dalam Menentukan Awal Bulan Hijriah
Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku hingga Kapan?
Pasar Belum Stabil, Begini Strategi Mazda Dongkrak Penjualan
Beragam Metode Penentuan Awal Ramadan di Luar Negeri
iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia Sebelum Lebaran? Ini Kata Menperin
Bitcoin Anjlok, Pasar Kripto Terlikuidasi hingga Rp 17,3 Triliun
Bersinergi dengan Kejaksaan, Pertamina Jamin BBM Berkualitas buat Masyarakat
Ciri-Ciri Asam Lambung Naik pada Malam Hari, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Ketan Bintul, Kuliner Legendaris Banten Hanya Ada di Bulan Ramadan