Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memang batal mengeksekusi tersangka kasus korupsi yang juga pejabat Pemerintah Kota Jakarta Timur berinisial BW. Pria yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan ini mengaku sakit.
Terkait hal itu, Kasie Intel Kejari Jakarta Timur Asep Sontani mengatakan akan melayangkan surat panggilan selanjutnya kepada BW untuk 3 hari ke depan seperti yang ada dalam surat keterangan sakit. Tapi, kalau tidak juga memenuhi panggilan, Asep akan melakukan penjemputan paksa.
"Kita tunggu 3 hari saja. Kalau ternyata tidak mau datang juga, ya kita akan cari dan jemput paksa," kata Asep di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Asep sangat ingin, BW bisa memenuhi panggilan Kejari Jakarta Timur. Dengan begitu, proses hukum akan berjalan baik tanpa hambatan apa pun. "Kami berharap BW bersikap koperatif, tidak lari agar proses penanganan hukum ini berjalan. Kalau sampai lari, ya kita kejar dan kita tangkap," harap Asep.
BW sejatinya menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur atas kasus korupsi yang menjeratnya. Tapi, hingga pukul 11.00 WIB, BW tidak kunjung datang. Tak lama kemudian, seseorang yang mengaku anak BW datang ke Kejari Jakarta Timur dan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
Tim penyidik lalu memeriksa ke RS Ibu dan Anak Kartika Husada di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat untuk mengonfirmasi surat itu. Benar saja, BW memang sakit, tapi tidak menjalani rawat inap. Hanya berobat jalan.
Kepada penyidik, pihak rumah sakit menyebut BW datang pada Rabu dini hari. Dokter kemudian memberikan obat sakit kepala dan diberi waktu istirahat 3 hari.
Tersangka Istirahat 3 Hari
Sementara, juru bicara RS Kartika Husada, dr Rocky Montolalu membenarkan BW datang berobat. Keluhan pada dokter di Unit Gawat Darurat yang menanganinya, BW sakit kepala, pusing dan muntah-muntah.
"BW bercerita pada dokter kalau sakitnya itu sudah dialami sejak 2 hari lalu. Setelah diperiksa, pasien tersebut kemudian diberikan obat dan dianjurkan untuk istirahat 3 hari," ungkap Rocky.
Ia mengaku, tidak tahu kalau pasien tersebut sedang tersangkut kasus korupsi APBD DKI. Pihaknya hanya bekerja secara profesional, sebagai dokter setiap ada pasien datang mengeluh sakit, langsung diperiksa kesehatannya dan diambil tindakan medis.
"Tidak tahu kalau pasien ini tersangka. Kami hanya menjalankan tugas sebagai dokter untuk memeriksa pasien," tutup Rocky.
BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Timur pada 26 Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng. Proyek senilai Rp 10,9 miliar ini digarap oleh PT Bunanta Indotama. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada kekurangan volume pekerjaan.
Namun, BW selaku KPA dan PPK mau menandatangani berkas pekerjaan, seolah proyek dikerjakan 100%. Padahal, pekerjaan tersebut tak sesuai dengan spesifikasi.
Beberapa pekerjaan yang tak sesuai adalah pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, rangka atap baja dan sejumlah jenis pekerjaan lainnya. Dari beberapa jenis pekerjaan ini ada kelebihan anggaran.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam penjara maksimal 20 tahun.  Â