Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono menggugat Kejaksaan Agung karena merasa penahanannya tak sesuai prosedur. Udar melakukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10/2014).
Dalam sidang perdana, mantan Kadishub DKI Jakarta yang diwakili pengacaranya, Eggi Sudjana menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta. "Karena predicate crime yang dituduhkan tidak terbukti, yang berasal dari SK Gubernur," kata Eggi usai sidang.
Karena itu pihaknya mendesak agar Hakim dapat memutuskan dengan penuh keadilan, dan Jokowi dapat mempertanggungjawabkan.
"Kami meminta saat Jokowi sebagai Gubernur DKI untuk mempertangungjawabkannya, sebab klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkannya," papar anggota tim pengacara Prabowo-Hatta itu.
Sidang yang berlangsung berkisar 45 menit itu dipimpin Hakim tunggal Nur Aslam. Sebagai pemohon Udar Pristono, sedangkan termohon yakni Jaksa Agung, Jaksa agung Muda Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan.
Udar ditahan penyidik pidana khusus gedung bundar pada Rabu 17 September lalu. Dalam perkara dengan tahun anggaran 2013 itu, juga menjebloskan 4 orang tersangka lainnya ke hotel prodeo. Mereka adalah Direktur BPPT Prawoto, dan 2 Pejabat Dishub yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat Adyaksa.
Dalam kasus itu, selain Udar Pristono penyidik juga menambah 3 tersangka lainnya dari pihak rekanan. Ketiganya yakni Budi Susanto selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), kemudian Dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
Anggap Penahanan Tak Sah, Udar Pristono Praperadilan-kan Kejagung
Udar menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta.
diperbarui 13 Okt 2014, 13:37 WIBDiterbitkan 13 Okt 2014, 13:37 WIB
Udar Pristono ditahan atas dugaan pengadaan kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus Terintegrasi Transjakarta senilai Rp1,5 triliun, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Unsur, dan Prinsip Dasar
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Pemain Sudah Mau, Manchester United Dapat Rintangan Lain untuk Resmikan Transfer Pertama Amorim
Orang Terkaya di Dunia Kehilangan Kekayaan Rp 1.752 Triliun Gara-Gara DeepSeek
Penjualan NFT Naik 5 Persen di Awal Tahun 2025