Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono‎ menggugat Kejaksaan Agung karena merasa penahanannya tak sesuai prosedur. Udar melakukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10/2014).
Dalam sidang perdana, mantan Kadishub DKI Jakarta yang diwakili pengacaranya, Eggi Sudjana menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta. "Karena predicate crime yang dituduhkan tidak terbukti, yang berasal dari SK Gubernur," kata Eggi usai sidang.
Karena itu pihaknya mendesak agar Hakim dapat memutuskan dengan penuh keadilan, dan Jokowi dapat mempertanggungjawabkan.
"Kami meminta saat Jokowi sebagai Gubernur DKI untuk mempertangungjawabkannya, sebab klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkannya," papar anggota tim pengacara Prabowo-Hatta itu.
Sidang yang berlangsung berkisar 45 menit itu dipimpin Hakim tunggal Nur Aslam. Sebagai pemohon Udar Pristono, sedangkan termohon yakni Jaksa Agung, Jaksa agung Muda Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan.
Udar ditahan penyidik pidana khusus gedung bundar pada Rabu 17 September lalu. Dalam perkara dengan tahun anggaran 2013 itu, juga menjebloskan 4 orang tersangka lainnya ke hotel prodeo. Mereka adalah Direktur BPPT Prawoto, dan 2 Pejabat Dishub yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat Adyaksa.
Dalam kasus itu, selain Udar Pristono penyidik juga menambah 3 tersangka lainnya dari pihak rekanan. Ketiganya yakni Budi Susanto selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), kemudian Dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.‬
Anggap Penahanan Tak Sah, Udar Pristono Praperadilan-kan Kejagung
Udar menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta.
diperbarui 13 Okt 2014, 13:37 WIBDiterbitkan 13 Okt 2014, 13:37 WIB
Udar Pristono ditahan atas dugaan pengadaan kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus Terintegrasi Transjakarta senilai Rp1,5 triliun, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Recharge Adalah: Panduan Lengkap Pengisian Ulang Energi
TNI-Polri Siagakan Jutaan Personel Bantu Amankan Pilkada Serentak 2024
Pencoblosan Pilkada 2024, Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
Anthony Ginting Bidik Gelar Ketiga di Indonesia Masters 2025
Taipan Properti Vietnam yang Dihukum Mati Karena Korupsi Rp429 Triliun Minta Keringanan Hukuman
Tata Juliastrid Ungkap Aksinya yang Memukau Penonton Saat Raih Gelar Miss Cosmo 2024, Bawakan Lagu dan Tarian Bali
Jadwal Liga Champions, Kamis 28 November 2024: Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Kenali Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Salah Coblos!
Lowongan Kerja Yakult Indonesia Persada 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
7 Potret Pesona Yasmin Napper Pamer Muka Bantal, Menawan Blasteran Kanada
Pilkada Serentak: 312 TPS di Sukabumi Terkendala Jaringan Internet
255 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Ikut Memilih di Pilkada 2024