Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani bersaksi dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari sidang itu, terungkap, penganiayaan dengan menyetrum Sara merupakan kesepakatan keduanya.
"Sudah sepakat. Begitu masuk nanti langsung disetrum," kata Hafitd di ruang sidang, Selasa (21/10/2014).
Rencana itu, kata dia, sempat terhambat karena Sara tiba-tiba saja turun dari mobil lantaran terburu-buru masuk kelas untuk presentasi di tempat kursusnya. Tapi, keduanya tidak kehabisan akal.
Hafitd meminta Assyifa untuk turun dan mengejar Sara yang menuju ke kelas. Assyifa berpura-pura menangis karena baru saja berkelahi dengan Hafitd. Hal itu membuat Sara iba dan kembali ke mobil untuk menemani Assyifa bertemu Hafitd.
Di sinilah awal mula penganiayaan itu dilakukan. Begitu Sara masuk ke mobil, Hafitd lalu menyetrum Sara dengan alat setrum sebesar 3.800 kv. Hafitd menyetrum di bagian perut dan lutut hingga 3 kali. Assyifa lalu menyambut dengan menjambak rambut Sara hingga tersungkur. Lalu diiikuti dengan rangkaian penganiayaan lainnya hingga tewas.
Ketua Majelis Hakim, Absoro, menanyakan apa yang membuat Hafitd terus menerus menganiaya Ade Sara tanpa ampun. Dia hanya mengaku kesal.
"Nggak tahu kenapa badan saya kayak makin kesel terus mukul, nyetrum, nyekik," jawab Hafitd.
Hafitd: Saya Sepakat dengan Assyifa Setrum Ade Sara
Hafitd dan Assyifa menyetrum Ade Sara lantaran kesel.
diperbarui 21 Okt 2014, 21:51 WIBDiterbitkan 21 Okt 2014, 21:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banyak Utang dan Berada di Titik Terendah Hidup, Begini agar Tetap Bahagia Kata Gus Baha
Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Cegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Perlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Memahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Arti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam