Pemberi Suap Bupati Biak Numfor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Teddy Renyut terbukti memberi suap 100 ribu dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Okt 2014, 17:45 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 17:45 WIB
Terlibat Kasus Suap Bupati Biak, Teddy R Ditahan KPK
Teddy Renyut (Liputan6.com/Faisal R Syam )... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. Teddy juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Renyut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara‎ dan denda Rp 150 juta 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Majelis menilai, Teddy terbukti memberi uang suap SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Uang itu diberikan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang dibiayai dari APBN-P 2014.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP‎," ujar Artha.

Terkait vonis ini, Teddy menyata‎kan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Saya menerima putusan ini," kata Teddy kepada majelis.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp ‎150 juta subider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. Yesaya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis menyatakan, Yesaya terbukti menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. Uang itu diberikan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor yang bersumber dari APBNP 2014. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya