Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPR. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi dasar keluarnya mosi tidak percaya tersebut.
"Satu, pimpinan mengabaikan hal paling pokok, yaitu mengabaikan pendapat. Seringkali tidak memberi kesempatan interupsi kalau bukan pihak kubu pimpinan (KMP), sama dengan pelanggaran tatib. Itu Pelanggaran Tata tertib Pasal 31 ayat 1 huruf m," kata Arief saat menggelar jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Alasan kedua, lanjut Arief adalah cara kepemimpinan sidang yang jauh dari norma dan tidak menunjukkan sikap yang demokratis.
Politisi PDIP itu melanjutkan, para Pimpinan DPR juga memaksa untuk menempatkan kadernya di KMP untuk berada di alat kelengkapan dewan.
"Empat, pimpinan melakukan keberpihakan pada sidang untuk kelompok tertentu, sama juga pelanggaran tatib, dan sudah bersumpah bersikap adil," tandas Arief Wibowo.
Selain itu, KIH juga mengajukan nama-nama pengganti pimpinan DPR. Yakni Ketua Pramono Anung dari PDIP, Wakil Ketua Abdul Kadir Karding dari PKB, Saifullah Tamliha dari PPP, Patrice Rio Capella dari Nasdem, dan Dossy Iskandar dari Hanura.
Alasan KIH Keluarkan Mosi Tak Percaya Terhadap Pimpinan DPR
Ada 4 alasan KIH mengeluarkan mosi tak tak percaya terhadap pimpinan DPR. Apa saja?
Diperbarui 30 Okt 2014, 00:06 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 00:06 WIB
Dalam acara musyawarah dan silaturahmi nasional rumah koalisi Indonesia Hebat itu Jokowi didampingi Wiranto (kiri) dan Sutiyoso (kanan), Jakarta, Senin (11/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur