Cara Admin @TrioMacan2000 Peras Korban

Ketiga administrator akun @triomacan2000 kini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Nov 2014, 23:07 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 23:07 WIB
Raden Nuh Dinyatakan Sebagai Dalang Pemerasan oleh Triomacan2000
Polisi dari jajaran Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh, pemilik dan pengelola akun Triomacan2000 @TM2000Back.

Liputan6.com, Jakarta - Ketiga administrator akun @TrioMacan2000 -- kini berganti menjadi @TM2000Back -- ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan dan pencucian uang.

Kasubnit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, pemerasan dimulai saat ketiga tersangka, yakni Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh menentukan korbannya. Mereka lalu mengirim pesan singkat berupa tautan berita melalui akun @TrioMacan2000 atau 2 akun lainnya.

Tautan itu berisi berita fitnah yang ditujukan kepada korban. Para tersangka lalu melakukan kesepakatan dengan korban terkait biaya penghapusan tautan berita fitnah itu.

"Jadi mereka mengirim pesan ke korban. Lalu meminta sejumlah uang sebagai jasa penghapusan berita," Hilarius di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).

Saat korban dan tersangka tidak mendapatkan kesepakatan, para tersangka lalu melakukan penyebaran lebih luas lagi sampai akhirnya mendapatkan uang yang diinginkan.

Tapi tidak semua seperti itu. Contohnya saja Abdul Satar. Dia sudah memberikan uang total senilai Rp 385 juta kepada ketiga tersangka agar menghapus tautan berupa foto-foto dia dan perepmpuan juga dengan pejabat PT Telkom berinisial AY. Tapitautan itu tidak juga dihapus.

"Ketiganya sudah kami tangkap dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hilarius.

Dari penangkapan terhadap di Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh, polisi menyita 6 unit ponsel, 1 tablet, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 49.650.000 dan 2 CPU.

Ketiga tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya