Liputan6.com, Jakarta - Ketiga administrator akun @TrioMacan2000 -- kini berganti menjadi @TM2000Back -- ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan dan pencucian uang.
Kasubnit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, pemerasan dimulai saat ketiga tersangka, yakni Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh menentukan korbannya. Mereka lalu mengirim pesan singkat berupa tautan berita melalui akun @TrioMacan2000 atau 2 akun lainnya.
Tautan itu berisi berita fitnah yang ditujukan kepada korban. Para tersangka lalu melakukan kesepakatan dengan korban terkait biaya penghapusan tautan berita fitnah itu.
"Jadi mereka mengirim pesan ke korban. Lalu meminta sejumlah uang sebagai jasa penghapusan berita," Hilarius di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).
Saat korban dan tersangka tidak mendapatkan kesepakatan, para tersangka lalu melakukan penyebaran lebih luas lagi sampai akhirnya mendapatkan uang yang diinginkan.
Tapi tidak semua seperti itu. Contohnya saja Abdul Satar. Dia sudah memberikan uang total senilai Rp 385 juta kepada ketiga tersangka agar menghapus tautan berupa foto-foto dia dan perepmpuan juga dengan pejabat PT Telkom berinisial AY. Tapitautan itu tidak juga dihapus.
"Ketiganya sudah kami tangkap dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hilarius.
Dari penangkapan terhadap di Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh, polisi menyita 6 unit ponsel, 1 tablet, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 49.650.000 dan 2 CPU.
Ketiga tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Cara Admin @TrioMacan2000 Peras Korban
Ketiga administrator akun @triomacan2000 kini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Diperbarui 03 Nov 2014, 23:07 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 23:07 WIB
Polisi dari jajaran Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh, pemilik dan pengelola akun Triomacan2000 @TM2000Back. ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kesal Spot Mancingnya Direbut, Pria Paruh Baya Nekat Bakar Motor Warga
Harga Emas Hari Ini Masih Dalam Tekanan, Siap-siap Anjlok
Merek HP Eropa Inoi yang Baru Masuk Pasar Indonesia Bikin Penasaran
Amalan sebelum Berangkat Haji 2025, Ini Bekal Paling Penting Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Rekomendasi Outfit Kondangan Hijab, Tampil Simpel dan Modis di 2025
Transaksi Capai Triliunan, Puan Minta Pemerintah Serius Berantas Judi Online
Pamit dari Persib Bandung, Klub Ini Jadi Kandidat Pelabuhan Baru Ciro Alves
Siaran Langsung Super Big Match BRI Liga 1: Arema FC vs Persebaya Surabaya di Vidio
Pertamina NRE Resmi Pimpin Clean Energy Task Force
9 Cat Dinding Rumah Ungkap Kepribadian Pemilik, Ketahui Kesan Setiap Warnanya
Wamenaker Immanuel Ebenezer soal Ribuan Pelamar CPNS Mundur: Ada Budaya Malas
OJK: Diversifikasi Motor Pertumbuhan Ekonomi Jadi Penting di Tengah Ketegangan Dagang Global