Liputan6.com, Jakarta - Ketiga administrator akun @TrioMacan2000 -- kini berganti menjadi @TM2000Back -- ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan dan pencucian uang.
Kasubnit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, pemerasan dimulai saat ketiga tersangka, yakni Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh menentukan korbannya. Mereka lalu mengirim pesan singkat berupa tautan berita melalui akun @TrioMacan2000 atau 2 akun lainnya.
Tautan itu berisi berita fitnah yang ditujukan kepada korban. Para tersangka lalu melakukan kesepakatan dengan korban terkait biaya penghapusan tautan berita fitnah itu.
"Jadi mereka mengirim pesan ke korban. Lalu meminta sejumlah uang sebagai jasa penghapusan berita," Hilarius di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).
Saat korban dan tersangka tidak mendapatkan kesepakatan, para tersangka lalu melakukan penyebaran lebih luas lagi sampai akhirnya mendapatkan uang yang diinginkan.
Tapi tidak semua seperti itu. Contohnya saja Abdul Satar. Dia sudah memberikan uang total senilai Rp 385 juta kepada ketiga tersangka agar menghapus tautan berupa foto-foto dia dan perepmpuan juga dengan pejabat PT Telkom berinisial AY. Tapitautan itu tidak juga dihapus.
"Ketiganya sudah kami tangkap dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hilarius.
Dari penangkapan terhadap di Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh, polisi menyita 6 unit ponsel, 1 tablet, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 49.650.000 dan 2 CPU.
Ketiga tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Cara Admin @TrioMacan2000 Peras Korban
Ketiga administrator akun @triomacan2000 kini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
diperbarui 03 Nov 2014, 23:07 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 23:07 WIB
Polisi dari jajaran Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh, pemilik dan pengelola akun Triomacan2000 @TM2000Back.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Tria Changcuters dan Dhatu Rembulan, Foto Pernikahan Curi Perhatian
Kementerian ESDM Lagi Cari Patriot Energi, Mau Bergabung?
Asal Usul Anggrek Tien, Tanaman Endemik Asal Sumatra Utara
Bagaimana Pendekatan Donald Trump atas Perang Israel Vs Hamas dan Hizbullah?
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 8 November 2024, Yuk Cek!
Cara Melawan Penyakit Jantung Koroner dengan Diet D-Nutritarian dan Teknologi DCB
BIBI Bikin Ji Chang Wook Mewek Saat Reuni di Drakor Gangnam B-Side
Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR
Baju Nisya Ahmad Saat Makan Siang Bersama Menpora Dikritik Kurang Sopan, Penunjukkannya Jadi Anggota DPRD Kembali Diungkit
Top 3 Islami: Kisah Kocak saat Ustadz Das'ad Latif Ditanya Amalan supaya Istri Tak Marah saat Suami Mau Kawin Lagi
Top 3: 10 Negara Paling Aman Jika Terjadi Perang Dunia III
Microsoft Resmi Setop Paint 3D, Fokus Hadirkan Fitur Canggih Paint Klasik