Ahok: Wagub DKI Ngapain dari Parpol? Pusing

Menurut Ahok, hak parpol pengusung dirinya mengajukan calon wagub DKI bisa saja hilang, bila Kemendagri pakai Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Nov 2014, 16:09 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 16:09 WIB
Ahok
Ahok (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PelaksanaTugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku lebih memilih wagub DKI dari kalangan birokrat atau kalangan internal Pemprov DKI Jakarta, ketimbang kalangan politisi.

Ahok menyebutkan seperti anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Sarwo Handayani. Alasannya, dia telah puluhan tahun mengabdi di Pemprov DKI sehingga lebih memahami permasalahan Jakarta.

"Ngapain parpol? Pusing. Kalau hak saya milih, boleh saya pilih siapa pun dong. Ya, sudah gitu saja," kata Ahok itu di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Menurut Ahok, hak parpol pengusung --PDIP dan Partai Gerindra-- dirinya untuk mengajukan calon wakil gubernur DKI bisa saja hilang, apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"(Partai pengusung) ya hilanglah haknya," ucap Ahok.

Ahok menjelaskan, sesuai Pasal 176 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan, gubernur mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan. Sehingga usulan calon wagub DKI dari kedua partai pengusung tidak berguna lagi.

"Kalau pakai Perppu itu mah, saya yang nentuin wakilnya. Saya yang nentuin. Boleh saja ngajuin ke gue, mau atau nggak kan terserah gue," kelakar Ahok.

Pada Pilgub DKI 2012, PelaksanaTugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpasangan dengan Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi-Ahok diusung oleh Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya