Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 kemungkinan digunakan pada pemilihan Wakil Gubernur DKI. Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk Perppu itu diterbitkan.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan apabila PP tersebut belum dikeluarkan tahun ini, maka DKI baru bisa memiliki Wagub pada tahun depan.
"Jadi mungkin untuk wagub bisa-bisa kalau PP-nya telat, ya cari wagub-nya tahun depan. Untuk wagub ya," ucap Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Namun, dia tak ingin membahas perihal Wagub DKI lebih jauh lagi. Pasalnya, dirinya sendiri belum diangkat sebagai Gubernur DKI. Menurut perhitungan yang ada, apabila paripurna DPRD digelar sesuai waktunya, maka Ahok akan dilantik sekira tanggal 16 atau 18 November 2014.
"Bosen gue soal wagub, nggak usah ngomong. Gue saja belum dilantik. Udah jangan ngomong itu dulu, nanti gue nggak dilantik-lantik," ucap Ahok sembari tertawa.
Sebelumnya, Ahok mengatakan yang menentukan wakil gubernur adalah dirinya sendiri. "Yang nentukan wakil itu saya," kata dia.
Pernyataan Ahok itu didasarkannya dari tafsiran Perppu nomor 1 tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan Wakil Gubernur. Disebutkan, 'Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota'.
Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu. Pihaknya menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh untuk naik jabatan menjadi Gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.
"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," ujar Sri. (Mut)
Ahok Perkirakan DKI Baru Bisa Pilih Wagub Tahun Depan
Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diperkiran baru bisa dilakukan tahun depan jika PP untuk pengesahan Perppu telat diterbitkan.
Diperbarui 05 Nov 2014, 14:48 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 14:48 WIB
Ahok mengatakan bahwa dirinya akan bertahan di Gerindra apabila partai berlambang garuda merah itu konsekuen terhadap cita-cita yang telah dibuat sejak awal, Jakarta, Rabu (10/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Kamis 24 April 2025: Langit Jabodetabek Diprediksi Berawan
Gelar RUPST, FIF Group Umumkan Laba Bersih hingga Pergantian Direksi
Puan Maharani Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pemerintah untuk Sempurnakan Program MBG
Bintang Persib Beckham Putra Ungkap Fakta Menarik Dalam Perjalanan Kariernya
Perkiraan Harga iPhone 16 di Indonesia 2025: Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulan
Bisnis Kasino Kripto Melonjak, Sentuh Rp 1,3 Kuadriliun di 2023
BTPN Sebar Dividen 2024 Rp 562,59 Miliar, Cek Jadwalnya
Resep Dadar Jagung Kukus, Alternatif Gorengan yang Bisa Jadi MPASI
Air Terjun Batu Dinding, Surga Tersembunyi di Riau
Psikolog: Jangan Paksa Anak Pilih Jurusan Kuliah Sesuai Ambisi Orangtua
24 April 1963: 200 Juta Orang Saksikan Pernikahan Putri 'Kent' Alexandra dan Angus Ogilvy
Harga Emas Melejit, Ketahui Mengapa Logam Mulia Disebut Safe Haven