Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 kemungkinan digunakan pada pemilihan Wakil Gubernur DKI. Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk Perppu itu diterbitkan.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan apabila PP tersebut belum dikeluarkan tahun ini, maka DKI baru bisa memiliki Wagub pada tahun depan.
"Jadi mungkin untuk wagub bisa-bisa kalau PP-nya telat, ya cari wagub-nya tahun depan. Untuk wagub ya," ucap Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Namun, dia tak ingin membahas perihal Wagub DKI lebih jauh lagi. Pasalnya, dirinya sendiri belum diangkat sebagai Gubernur DKI. Menurut perhitungan yang ada, apabila paripurna DPRD digelar sesuai waktunya, maka Ahok akan dilantik sekira tanggal 16 atau 18 November 2014.
"Bosen gue soal wagub, nggak usah ngomong. Gue saja belum dilantik. Udah jangan ngomong itu dulu, nanti gue nggak dilantik-lantik," ucap Ahok sembari tertawa.
Sebelumnya, Ahok mengatakan yang menentukan wakil gubernur adalah dirinya sendiri. "Yang nentukan wakil itu saya," kata dia.
Pernyataan Ahok itu didasarkannya dari tafsiran Perppu nomor 1 tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan Wakil Gubernur. Disebutkan, 'Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota'.
Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu. Pihaknya menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh untuk naik jabatan menjadi Gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.
"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," ujar Sri. (Mut)
Ahok Perkirakan DKI Baru Bisa Pilih Wagub Tahun Depan
Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diperkiran baru bisa dilakukan tahun depan jika PP untuk pengesahan Perppu telat diterbitkan.
Diperbarui 05 Nov 2014, 14:48 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 14:48 WIB
Ahok mengatakan bahwa dirinya akan bertahan di Gerindra apabila partai berlambang garuda merah itu konsekuen terhadap cita-cita yang telah dibuat sejak awal, Jakarta, Rabu (10/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rehan/Gloria Tembus Semifinal German Open 2025
Tips Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui, Dokter Ingatkan agar Ibu Tetap Terhidrasi
Cuaca Hari Ini Sabtu 1 Maret 2025: Mayoritas Pagi Cerah dan Malam Berawan
Memahami Arti Definisi: Panduan Lengkap untuk Memahami Makna dan Penggunaannya
Gaya Santun Karina aespa Berbalut Gaun Prada, Dugaan Body Makeup Kembali Mencuat
Kirim Barang Pakai Kereta Api Lebih Merah selama Ramadan 2025
Sumut United FC Jadi Juara PNM Liga Nusantara, Ini Daftar Lengkap Klub yang Promosi
Menikmati Pagi Awal Ramadan dengan Keindahan Danau Perintis Bone Bolango
IHSG Merosot hingga Akhir Februari 2025, Bagaimana Prospeknya?
Negara dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama di Dunia
Pakistan Pertimbangkan Dewan Kripto Nasional, Siap Legalkan Mata Uang Digital?
1 Maret 1964: Tragedi Pesawat Paradise 901A Jatuh Akibat Tabrak Gunung di Genoa Peak, Tak Ada yang Selamat