Liputan6.com, Jakarta - Sabtu 27 November lalu, DPRD Aceh mengesahkan 7 Qanun atau peraturan daerah. Salah satunya adalah pengesahan Qanun Jinayat, aturan yang memberikan hukuman cambuk bagi pelanggar kasus kriminal seperi pelecehan seksual, pemerkosaan, judi, dan lain-lain.
Qanun itu pun menuai pro dan kontra. Karena aturan tersebut tak hanya mengatur bagi umat Islam tapi juga penganut agama lain. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan mengundang DPRD Aceh untuk duduk bersama dan membahas Qanun kontroversial itu.
"Mudah-mudahan minggu depan ada rapat kembali mengundang pihak Aceh untuk menyamakan persepsi," tutur Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Jelang penyamaan persepsi tersebut, Tjahjo pun berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Salah satu agenda rapat hari ini (dengan Pak JK) itu (bahas Qanun Jinayat)," imbuhnya.
Selain itu, Tjahjo menuturkan pihak pemerintah tidak akan mengintervensi pembahasan Qanun di Aceh. "Ada RPP yang belom selesai. Ada beberapa 85 Qanun yang sedang dievaluasi yang belum mengena, kita serahkan pada Aceh lagi," tandas politisi PDIP itu.
Dalam Qanun Jinayat itu, hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi mulai dari 10 kali hingga 150 kali. Qanun ini juga berlaku bagi non-muslim yang melanggar syariat Islam. Soal ini diatur dalam Pasal 5 poin b dan c.
Mendagri Undang DPRD Aceh Bicarakan Hukuman Cambuk
Qanun Jinayat, aturan yang memberikan hukuman cambuk bagi pelanggar kasus kriminal seperi pelecehan seksual, pemerkosaan, judi, dan lainnya.
Diperbarui 07 Nov 2014, 14:52 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 14:52 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Umumkan Kepala Danantara Hari Ini, Ormas Keagamaan dan Mantan Presiden Juga Masuk Struktur
3 Cara untuk Danantara Saingi Temasek hingga Khazanah
5 Hal yang Dapat Kamu Lakukan di Usia 30-an Demi Mendapatkan Umur Panjang
Tampan dan Berwibawa, Ini Potret Lawas Sri Sultan Hamengkubuwono X Saat Muda
Sekolah di China Tuai Kecaman Usai Paksa Orang Tua Siswa Setujui Hukuman Fisik untuk Murid
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Pahami Syarat Wajib dan Rukunnya
Kabar Soal Bantuan Kementerian dan Lembaga Negara Ini Hoaks, Simak Daftarnya
15 Tips Membersihkan Kamar Mandi yang Efektif dan Mudah Dilakukan
Top 3 Berita Bola: Manchester United Jadi yang Terdepan dalam Perburuan Victor Osimhen
Ini Tanggal Favorit Pemudik Pengguna Kereta Api dari Bandung saat Lebaran 2025
Jelang Peluncuran, Ini Kata Rosan Roeslani soal Jadi Kepala Danantara
Peretasan Bursa Kripto Bybit jadi Salah Satu Kasus Terbesar di Dunia