Liputan6.com, Jakarta - Sabtu 27 November lalu, DPRD Aceh mengesahkan 7 Qanun atau peraturan daerah. Salah satunya adalah pengesahan Qanun Jinayat, aturan yang memberikan hukuman cambuk bagi pelanggar kasus kriminal seperi pelecehan seksual, pemerkosaan, judi, dan lain-lain.
Qanun itu pun menuai pro dan kontra. Karena aturan tersebut tak hanya mengatur bagi umat Islam tapi juga penganut agama lain. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan mengundang DPRD Aceh untuk duduk bersama dan membahas Qanun kontroversial itu.
"Mudah-mudahan minggu depan ada rapat kembali mengundang pihak Aceh untuk menyamakan persepsi," tutur Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Jelang penyamaan persepsi tersebut, Tjahjo pun berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Salah satu agenda rapat hari ini (dengan Pak JK) itu (bahas Qanun Jinayat)," imbuhnya.
Selain itu, Tjahjo menuturkan pihak pemerintah tidak akan mengintervensi pembahasan Qanun di Aceh. "Ada RPP yang belom selesai. Ada beberapa 85 Qanun yang sedang dievaluasi yang belum mengena, kita serahkan pada Aceh lagi," tandas politisi PDIP itu.
Dalam Qanun Jinayat itu, hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi mulai dari 10 kali hingga 150 kali. Qanun ini juga berlaku bagi non-muslim yang melanggar syariat Islam. Soal ini diatur dalam Pasal 5 poin b dan c.
Mendagri Undang DPRD Aceh Bicarakan Hukuman Cambuk
Qanun Jinayat, aturan yang memberikan hukuman cambuk bagi pelanggar kasus kriminal seperi pelecehan seksual, pemerkosaan, judi, dan lainnya.
Diperbarui 07 Nov 2014, 14:52 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 14:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Panjang Paskah, 108.647 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Secara Hukum
Pelindo Beri Kompensasi Biaya Tol hingga Akses Pelabuhan demi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok
Gempa Hari Ini Jumat 18 April 2025: Getarkan Dua Wilayah Indonesia
Pelindo Batasi Arus Keluar-Masuk Kontainer Buntut Macet Parah di Tanjung Priok
Libur Panjang Paskah, ASDP Antisipasi Lonjakan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk
Macet Horor di Tanjung Priok, Pelindo Targetkan Antrean Truk Peti Kemas Selesai Minggu
PSI Nilai Silaturahmi dan Halalbihalal ke Tokoh Politik Saat Lebaran Merupakan Tradisi Baik
Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Guntur Romli PDIP: Belum Inkracht
Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Aksi Damai di Universitas Abulyatama Diduga Karena Kehadiran Kelompok Tak Dikenal
Buntut Bentrokan Debt Collector dan Ormas di Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka