Liputan6.com, Jakarta - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 dan terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 yang membolehkan penggunaan e-voting dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), terjadi prokontra. Terutama mengenai kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dalam menggunakan e-voting pada pilkada.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, dalam Pasal 85 ayat 1 Perppu No 1/2014‎ menyebutkan bahwa pemberian suara untuk pilkada dapat dilakukan dengan 2 cara.
"Pertama memberi tanda satu kali pada surat suara. Kedua, memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik," ujar Titi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Titi mengatakan, ada keinginan yang cukup kuat dari beberapa pihak untuk menerapkan e-voting dalam pilkada di Indonesia. Hal itu bisa dilihat dengan telah dimulainya rangkaian diskusi dan pembahasan tentang kemungkinan penggunaan e-voting, baik untuk pilkada, pileg, maupun pilpres.
Akan tetapi, Titi menilai, jangan sampai penggunaan e-voting menerabas asas-asas dalam pemilu. Sebab, penggunaan e-voting harus menjadi penyelesaian masalah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, bukan menambah rumit masalah yang telah ada sebelumnya.
"Penggunaan e-voting harus dipastikan tidak melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Titi.
Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Karenanya, permasalahan itu harus diselesaikan lebih dulu sebelum menggunakan e-voting.
"Sebab e-voting sangat terkait erat dengan ketersediaan daftar pemilih yang valid dan akurat," ucapnya.
Lebih jauh Titi melihat, penggunaan e-voting juga tak bisa segera diterapkan. Melainkan dilakukan bertahap dan tidak harus di seluruh wilayah Indone‎sia. Selain itu, juga perlu disiapkan dengan baik mekanisme hukum untuk menjaga agar e-voting itu dapat dijalankan.
‎"Mekanisme hukum yang dimaksud adalah proses penegakkan hukum. Apakah jika terjadi tindak pidana, tindak pidana itu merupakan bagian dari cyber crime atau bagian dari tindak pidana pemilu," ujar Titi. (Mut)
Perludem Ingatkan Penggunaan E-Voting Jangan Langgar Asas Pemilu
Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
diperbarui 07 Nov 2014, 16:26 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 16:26 WIB
Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Membuat Konten Menarik yang Dapat Dipraktikkan, Simak Selengkapnya
Ada Potensi Penumpukan Pemilih, KPU Jakarta Sarankan Waktu Kedatangan ke TPS saat Pencoblosan di Jam Berikut Ini
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi
2 Kesalahan yang Bisa Membuat Taubat Tidak Diterima, Segera Perbaiki!
Apa Itu Discharge: Pengertian, Penyebab, dan Penanganannya
Rahasia Telur Pindang Berwarna Cokelat Sempurna yang Jarang Diketahui
5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya
Warga Dunia Bersiap Sambut Perayaan Natal
Tanggapan Alfie Alfandy Soal Kontroversi Transgender Isa Zega Umrah dengan Hijab
Waskita Beton Lakukan Private Placement Tahap III untuk Konversi Utang