Liputan6.com, Jakarta - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 dan terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 yang membolehkan penggunaan e-voting dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), terjadi prokontra. Terutama mengenai kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dalam menggunakan e-voting pada pilkada.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, dalam Pasal 85 ayat 1 Perppu No 1/2014 menyebutkan bahwa pemberian suara untuk pilkada dapat dilakukan dengan 2 cara.
"Pertama memberi tanda satu kali pada surat suara. Kedua, memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik," ujar Titi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Titi mengatakan, ada keinginan yang cukup kuat dari beberapa pihak untuk menerapkan e-voting dalam pilkada di Indonesia. Hal itu bisa dilihat dengan telah dimulainya rangkaian diskusi dan pembahasan tentang kemungkinan penggunaan e-voting, baik untuk pilkada, pileg, maupun pilpres.
Akan tetapi, Titi menilai, jangan sampai penggunaan e-voting menerabas asas-asas dalam pemilu. Sebab, penggunaan e-voting harus menjadi penyelesaian masalah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, bukan menambah rumit masalah yang telah ada sebelumnya.
"Penggunaan e-voting harus dipastikan tidak melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Titi.
Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Karenanya, permasalahan itu harus diselesaikan lebih dulu sebelum menggunakan e-voting.
"Sebab e-voting sangat terkait erat dengan ketersediaan daftar pemilih yang valid dan akurat," ucapnya.
Lebih jauh Titi melihat, penggunaan e-voting juga tak bisa segera diterapkan. Melainkan dilakukan bertahap dan tidak harus di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, juga perlu disiapkan dengan baik mekanisme hukum untuk menjaga agar e-voting itu dapat dijalankan.
"Mekanisme hukum yang dimaksud adalah proses penegakkan hukum. Apakah jika terjadi tindak pidana, tindak pidana itu merupakan bagian dari cyber crime atau bagian dari tindak pidana pemilu," ujar Titi. (Mut)
Perludem Ingatkan Penggunaan E-Voting Jangan Langgar Asas Pemilu
Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
diperbarui 07 Nov 2014, 16:26 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 16:26 WIB
Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray
Leny Yoro Targetkan Manchester United Juara Liga Europa
Labuhan, Ritual Sakral Keraton Yogyakarta di Tiga Titik
Mimpi Melihat Banyak Buaya Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arti Dismenore: Memahami Nyeri Haid dan Penanganannya
Ciri-Ciri Mimpi Basah yang Perlu Diketahui
Indonesia Kirim 6 Atlet ke Asian Winter Games 2025 Harbin
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Artis Larasati Nugroho
Nelayan Danau Limboto Ramai-Ramai Alih Pekerjaan, Kenapa?