Tersangka Kekerasan Terhadap Pembantu: Dia Suka Cari Ribut

Selain itu, menurut dia, NU juga sering mengintip dua anaknya yang lelaki.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Nov 2014, 16:59 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 16:59 WIB
Tersangka Kekerasan Terhadap Pembantu: Dia Suka Cari Ribut
Selain itu, menurut dia, NU juga sering mengintip dua orang anaknya yang pria.

Liputan6.com, Jakarta - AD (53 tahun), salah satu tersangka kekerasan terhadap pembantu rumah tangga di Pamulang, Nurmayanti (NU) mengaku melakukan tindakan itu lantaran perilaku NU yang tidak baik.

"Begini lho kejadiannya, dulu kan dia (NU) katanya kerja dengan orang Jepang, nggak boleh salat, nggak boleh ngaji. Ya saya ajak. Dia itu suka cari ribut. Pembantu mana yang bangun jam 9 pagi," ujar AD di Kapolres Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Selain itu, menurut dia, NU juga sering mengintip dua anaknya yang lelaki. "Dia sering mengintip anak saya. Saya tanya kamu ngapain, dia jawab nggak ada apa-apa bu. Dia juga suka duduk ngangkang. Kerjaannya juga nggak pernah benar," jelas AD.

Meski demikian, dirinya mengakui perbuatan kasar terhadap NU. "Saya hanya khilaf. Kan dirinya suka buat ulah," jelas dia.

Sementara itu, kakak tertua AD, AF mengaku hanya memukul NU di bagian punggung namun tidak keras dan hanya bermaksud menegur.

"Saya pukul pelan saja ke punggungnya. Saya cuma mau negur kerjaannya. Nggak kenal lama, dia datang juga ke tempat saya main-main," ujar AF sambil memeragakan dirinya memukul punggung NU.

Sementara itu, AY enggan berkomentar lantaran dia mengaku merasa tidak enak badan.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengamankan tiga perempuan paruh baya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang dilakukan majikan terhadap pembantunya di Perumahan Reni Jaya, Blok Y 7 Nomor 9, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Tiga orang tersebut adalah AD (53 tahun), AY (54 tahun), dan AF (65 tahun). Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan apakah ketiga orang tersebut mengidap kelainan jiwa.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya