Pengakuan Pembantu yang Diduga Disiksa 3 Majikan di Pamulang

Sang pembantu mengaku kerap disundut rokok dan bahkan kepalanya pernah dicelupkan ke air sebanyak 4 kali.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Nov 2014, 15:36 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 15:36 WIB
kekerasan

Liputan6.com, Jakarta - Nahas benar nasib pembantu NU yang merantau ke Jakarta dari Pemalang, Jawa Tengah. Bukannya mendapat kemujuran, ia malah mendapatkan luka lebam dan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Gadis 20 tahun itu menuturkan, dirinya telah terbujuk rayuan AD yang kini menjadi salah satu tersangka. Saat itu, ia bertemu AD di daerah Batang, Jawa Tengah dan ditawarkan pekerjaan menjadi pembantu di Jakarta.

"Dari kampung saya mau ke Jakarta, terus ketemu (AD) di luar Batang. Ditanya, mau kerja? Mau nggak jadi pembantu? Mbak ke rumah kakak saya saja," tutur NU di Mapolres Jaksel, Senin (10/11/2014).

Dengan iming-iming gaji Rp 350 ribu per bulan, NU pun menerima ajakannya. Dia pun mulai bekerja sebagai pembantu di Perumahan Reni Jaya, Blok Y 7 Nomor 9, Pamulang, Tangerang Selatan. Namun, baru tiga hari bekerja, dia sudah sering mendapat perlakuan kasar dari sang majikan.

"Tiga hari bekerja, saya nggak sengaja pecahin gelas. Terus kepala saya dijedotin di tembok," ujar dia.

Selain itu, dia juga mengaku kerap disundut rokok dan matanya dipukul dengan kepala besi ikat pinggang lantaran tak cakap membantu membuatkan souvenir.

"Ini leher saya disundutkan rokok, terus mata saya displet pake ikat pinggang. Gara-gara saya nggak baik mengerjakan souvernir. Selain itu, kepala saya empat kali pernah dicelupkan ke air," tuturnya sambil memperlihatkan bekas luka di sekujur tubuhnya.

Bukan itu saja, selama lima bulan bekerja, NU mengisahkan dirinya hanya tidur di dekat cuci piring. "Saya juga setiap hari hanya makan nasi dan garam," ungkapnya.

Kegetiran NU kini telah berakhir setelah polisi mengamankan 3 orang perempuan paruh baya sebagai yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketiganya menjadi tersangka.

Tiga orang itu adalah AD (53 tahun), AY (54 tahun), dan AF (65 tahun). Polisi juga tengah memeriksa apakah ketiganya mengidap kelainan jiwa atau tidak.

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya