Alasan Fadli Zon Kenapa Ahok Tak Otomatis Jadi Gubernur DKI

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai bahwa Perppu itu sudah sangat jelas sehingga tidak sulit untuk ditafsir.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Nov 2014, 16:02 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 16:02 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purmana atu Ahok masih belum jelas setelah ditinggal oleh pasangannya, Joko Widodo atau Jokowi yang kini menjabat sebagai presiden. Pelantikan Ahok sebagai gubernur terganjal dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam Pasal 173 dalam Perppu tersebut menjelaskan, bahwa jika gubernur berhalangan maka wakilnya tak serta merta bisa menggantikan. Sebaliknya, pengganti gubernur akan dipilih oleh anggota DPRD sesuai Pasal 174 ayat 4.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai bahwa Perppu itu sudah sangat jelas sehingga tidak sulit untuk ditafsir. Menurutnya, bila mengacu pada aturan tersebut, maka mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bisa dilantik secara otomatis sebagai Gubernur DKI.

"Sudah pasti, tidak perlu ahli hukum dalam membaca hukum ini, dipilih DPRD, tidak otomatis dilantik. Itu sangat jelas walaupun masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA). Tidak bisa Ahok dilantik," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, bahwa Perppu tersebut sudah berlaku dan berstatus mengikat sehingga harus menunggu putusan dari DPRD DKI Jakarta tentang pengganti Jokowi di DKI.

"Perppu itu di DKI sudah berlaku dan mengacu pada itu, harus dipilih oleh DPRD," tandas Fadli Zon.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly Harun mengatakan, pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama yang biasa dipangil Ahok sebagai Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo, tidak akan terganjal oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 173.

"Karena gubernur dan wakil gubernur dipilih sepaket secara langsung, sehingga yang berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ujar Refly.

Refly mengatakan ketika kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah yang juga dipilih secara langsung akan menggantikan posisi jabatan tersebut. Dalam Pasal 173 pada beleid tersebut menyatakan bahwa posisi gubernur yang berhalangan tetap digantikan oleh wakil gubernur yang dipilih oleh DPRD.

Refly menuturkan untuk Ahok akan tetap diberlakukan ketentuan yang lama karena konstitusi mengatakan gubernur dipilih secara demokratis. (Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya