Liputan6.com, Jakarta - Permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengubah beberapa pasal di UU MD3 yakni Pasal 74 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi menjadi batu ganjalan bagi tercapainya kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Pasal 74 itu membuat rekomendasi dari DPR RI wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum dan seluruh penduduk. Jika tidak maka dewan bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan presiden.
Padahal, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, di dalamnya dengan tegas mengatakan bahwa hak dan kewajiban DPR sudah diatur dalam konstitusi dasar negara yakni UUD 1945 yang tidak mungkin diutak-atik atau direduksi.
"Persepsi berkeliaran di mana-mana, banyak yang menduga bahwa itu akan mereduksi hak dewan. Padahal enggak mungkin (direduksi) karena hak menyatakan pendapat, semua sudah diatur dalam UUD 1945, tidak mungkin direduksi," kata Agus di Gedung, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Namun demikian, Politisi Partai Demokrat itu menganggap bahwa seluruh silang pendapat adalah hal yang biasa. Malahan, menurutnya, hal tersebut nantinya membuat kesepakatan ke depannya bisa tercapai secara bulat.
"Silang pendapat itu semua menyadari akan mulus ke depan, jangan ok ok (sepakat) tapi nanti jadi masalah, kita ini mundur (saat ini) tapi ke depan prosesnya lebih mulus, enggak ada apa-apa lagi," tandas Agus Hermanto. (Mut)
Pimpinan DPR: Hak Dewan Tak Bisa Direduksi
Padahal, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, didalamnya dengan tegas mengatakan bahwa hak dan kewajiban DPR sudah diatur konstitusi.
Diperbarui 14 Nov 2014, 13:54 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 13:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi V, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesona Anisha Rosnah Road Trip Bareng Pangeran Mateen, Sampirkan Tas Rp50 Juta
Menang di Liga Champions, Arsenal Kini Bertekad Bajak Talenta Real Madrid
PSU Pesawaran 2024, Pemprov Lampung Anggarkan Rp10 Miliar
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Holding BUMN Danareksa Perkuat Peran Lokananta Lewat Album Kompilasi “Bintang Muda Lokananta Vol. 1”
China Akui Netral, Bantah Klaim Zelenskyy soal Pengiriman Senjata ke Rusia
Barantin Sebut Ekspor Perdana Kratom ke India Sudah Sesuai Aturan
Film Thunderbolts Segera Tayang di Bioskop, Intip Fakta-Fakta Menariknya
Daftar Harga Hp Samsung dan Spesifikasinya per April 2025, dari M Series Hingga S Series
Paris Hilton Mau Bangun Next Disney Lewat 11:11 Media
10 Lagu Jawa Viral di TikTok yang Bikin FYP Auto Ramai
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Ungguli Macan Putih