Pimpinan DPR: Hak Dewan Tak Bisa Direduksi

Padahal, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, didalamnya dengan tegas mengatakan bahwa hak dan kewajiban DPR sudah diatur konstitusi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Nov 2014, 13:54 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 13:54 WIB
Senyum Ferry Djemi Francis  Saat Terpilih Menjadi Ketua Komisi V
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi V, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengubah beberapa pasal di UU MD3 yakni Pasal 74 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi menjadi batu ganjalan bagi tercapainya kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Pasal 74 itu membuat rekomendasi dari DPR RI wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum dan seluruh penduduk. Jika tidak maka dewan bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan presiden.

Padahal, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, di dalamnya dengan tegas mengatakan bahwa hak dan kewajiban DPR sudah diatur dalam konstitusi dasar negara yakni UUD 1945 yang tidak mungkin diutak-atik atau direduksi.

"Persepsi berkeliaran di mana-mana, banyak yang menduga bahwa itu akan mereduksi hak dewan. Padahal enggak mungkin (direduksi) karena hak menyatakan pendapat, semua sudah diatur dalam UUD 1945, tidak mungkin direduksi," kata Agus di Gedung, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Namun demikian, Politisi Partai Demokrat itu menganggap bahwa seluruh silang pendapat adalah hal yang biasa. Malahan, menurutnya, hal tersebut nantinya membuat kesepakatan ke depannya bisa tercapai secara bulat.

"Silang pendapat itu semua menyadari akan mulus ke depan, jangan ok ok (sepakat) tapi nanti jadi masalah, kita ini mundur (saat ini) tapi ke depan prosesnya lebih mulus, enggak ada apa-apa lagi," tandas Agus Hermanto. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya