Hak Interpelasi

Wacana pengunaaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir dalam 2 pekan terakhir. Namun, hingga Selasa 27 Februari 2024, belum ada anggota DPR maupun fraksi partai politik (parpol) yang secara resmi menyatakan siap mengajukan Hak Angket. Ganjar Pranowo yang pertama kali mengemukakan wacana penggunaan Hak Angket DPR. Calon Presiden atau Capres Nomor Urut 3 ini mendorong koalisi partai pengusungnya menggulirkan Hak Angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Tampilkan foto dan video
Loading