Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, proses islah atau berdamai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) masih terganjal persoalan teknis pelaksanaan kesepakatan.
Terlebih, adanya permintaan tambahan dari KIH untuk mengubah beberapa pasal di UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 74 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi membuat proses lobi semakin alot.
"Teman KIH menambah perubahan pasal lain di antaranya dalam tugas, kewenangan DPR, dan komisi. Setelah sampai ke bawah sosialisasi ke masing-masing fraksi dan memang cukup lama, banyak tantangan dan banyak (fraksi di KMP) yang sampaikan, kok komitmen nambah-nambah?" kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, banyak dari anggota KMP yang tak terima dan mempertanyakan sikap KIH tersebut. Di mana, menurut KMP tidak konsisten dengan kesepakatan yang sudah dicapai sebelumnya.
"Harus banyak beri penjelasan ke seluruh kader supaya jangan merambah ke hal yang sudah baku, apa yang sudah tertulis di UUD negara tidak bisa diutak-atik (soal hak DPR), yang bisa itu (pasal) di UU MD3," tandas Agus Hermanto.
Pasal 74Â UU MD3 menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum dan seluruh penduduk. Jika tidak maka dewan bisa menggunakan hak interplasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan kepada presiden.
Sebelumnya dua kubu di parlemen, yakni kubu KMP dan KIH, setelah dimediasi oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan politisi senior PDIP Pramono Anung, sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah KMP memenuhi beberapa permintaan yang diajukan oleh KIH. Di antaranya merevisi beberapa pasal UU MD3. Belakangan penandatanganan kesepakatan mundur gara-gara KMP menilai permintaan KIH terlalu banyak. (Sun)