Mogok Angkot Bisa Berlanjut Besok, Tergantung Reaksi Jokowi

Ketua Organda Bantul Slamet Wijayanto mengatakan, sebagian anggota Organda melakukan mogok beroperasi selama 24 jam.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Nov 2014, 06:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 06:15 WIB
Angkot
Ketua Organda Bantul Slamet Wijayanto mengatakan, sebagian anggota Organda melakukan mogok beroperasi selama 24 jam.

Liputan6.com, Bantul - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menggelar aksi mogok nasional pada Rabu ini sebagai aksi protes atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Angkot mogok beroperasi juga dilakukan Organda Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta masih memperhitungkan mengenai kenaikan tarif angkutan di wilayah ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang mulai berlaku 18 November.

Ketua Organda Bantul Slamet Wijayanto mengatakan, sebagian anggota Organda melakukan mogok beroperasi selama 24 jam pada Rabu (19/11/2014) ini sesuai instruksi dari Organda Nasional bahwa seluruh awak Organda berhenti beroperasi sebagai bentuk protes para awak Organda atas kenaikan harga BBM bersubsidi.

Namun demikian, kata dia meskipun mogok massal direncanakan hanya sehari, namun bisa saja diteruskan pada hari selanjutnya, karena hal tersebut tergantung pada reaksi pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas tuntutan para pelaku usaha Organda.

"Kalau Selasa (18 November) memang masih beroperasi, akan tetapi tarif dikomunikasikan dengan penumpang, namun mulai Rabu, baru kami tidak beroperasi," ujar Slamet.

Dia menjelaskan, pihaknya masih memperhitungkan mengenai kenaikan tarif angkutan di wilayah ini menyusul kenaikan harga BBM. "Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini rata-rata sekitar 30 persen dari biasa, jadi soal tarif angkutan kami perlu memperhitungkan dulu, mungkin berkisar antara 15 sampai 20 persen," kata Slamet.

Menurut dia, tarif angkutan yang masih dikenakan bagi penumpang angkutan umum sebesar Rp 152 per kilometer, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Namun demikian, kata Slamet, jika tarif tersebut masih dipertahankan usai kenaikan harga BBM bersubsidi ini, maka Organda tidak akan bisa bertahan, sehingga harus melakukan penyesuaian tarif agar dapat mengimbangi biaya operasional.

"Kami meminta kompensasi atas kenaikan harga BBM ini, selain soal tarif, pemerintah harus bisa mengembalikan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum," tandas Slamet. (Ant/Riz/Nan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya